Tiga Napi Dijemput Sat Reskrim Polres Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sat Reskrim, Polres Ciamis, jemput tiga warga binaan Lapas Ciamis yang akan bebas menjalani hukuman.

Dalam pemaparannya Kapolres Ciamis, Dony Eka Putra mengatakan,” Awalnya Satuan Reskrim, Polres Ciamis menerima informasi dari Lapas Ciamis bahwa tersangka Saepudin alias Abah warga Garut, Nandang Supriyatna alias Oceng warga Garut dan Dian Permana warga Cianjur, akan bebas menjalani hukuman di Lapas Ciamis. (13/3/2020).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sehubungan dengan informasi tersebut maka Reskrim Polres Ciamis menjemput tersangka di lapas Ciamis. Karena ada dugaan para tersangka telah melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor di halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mandala Rt 19, Rw 09, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

“Penangkapan para tersangka Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / B / III / 2019 / JBR / RES CIAMIS/ SEK CIJULANG Kabupaten Pangandaran,” kata Doni.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Ciamis guna proses penyidikan lebih lanjut, dengan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara sebelumnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain:

  • Satu buah kunci Y.
  • Dua buah mata kunci palsu.
  • Satu buah soket kabel pendek.
  • Satu unit kendaraan sepeda motor Vario warna putih tanpa plat nomor.
  • Satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki St 150 pick up warna hitam tanpa plat nomor (sebagai sarana kejahatan)

Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3,ke 4,ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam konferensi Pers Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.k M.M, didampingi Waka Polres Kompol Ari, Setyawan Wibowo S.H,S.I.K,M.Si, Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar S.IK, Kasubag Humas AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih S.H., KBO Reskrim IPTU Agus hartadin S.H. Selasa, (24/3/2020). (Koes/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan