Tiga Ruko Jual Miras Disegel Satpol PP

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan penyegelan tiga rumah toko (ruko) di kawasan Terminal Tipe A, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa barat. Jumat, (06/01/2023) siang.

Ruko-ruko itu diduga digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.

Didampingi Polsek Indihiang, TNI, tokoh masyarakat, MUI dan ormas Islam, ketiga ruko itu disegel Dinas Satpol PP. Proses penyegelan pun berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik Ruko.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, mengatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari sejumlah tindakan yang telah dilakukan.

Menurut Budhi, sebelumya Satpol PP Kota Tasikmalaya telah memberikan peringatan hingga penyitaan dan pemusnahan minuman keras (Miras) yang ditemukan dalam tiga ruko tersebut.

“Kami melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut setelah melalukan peringatan, penyitaan, dan pemusnahan miras. Kemudian kita tutup kegiatan sementara di sini,” kata Budhi Hermawan.

Budhi menambahkan, penyegelan ini dilakukan pihaknya agar yang menghuni ruko maupun yang menyewanya mau mengubah pola usahanya dengan tidak lagi melakukan penyimpangan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

“Penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Pasal 13 dalam Perda Nomor 7 tahun 2015. Itu kan ada peringatan secara tertulis, penyitaan dan pemusnahan, kemudian penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, ketiga ruko itu tidak ada izin usaha, jadi aktivitas didalam ruko dihentikan sementara.

Menurutnya, jika ada itikad baik bahwa ruko itu digunakan untuk usaha yang baik, dan tidak melanggar Perda malam segel akan dibuka.

“Ini awalnya dari operasi Pekat akhir tahun 2022 dan ada botol minol disini. Lalu, dalam operasi selanjutnya, kami menemukannya lagi. Karena itu dilaksanakan sanksi administrasi lalu disegel,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol H. Iwan menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya melakukan pengamanan atas tindakan nyata dari Satpol PP.

“Jadi ada beberapa oknum yang menyewa ruko untuk menjual miras. Tentu tanpa izin. Itu berlawanan dengan Perda Monol di Kota Tasik. Kami akan ikut melakukan pengawasan. Dengan begitu peristiwa tidak terulang dan kondusivitas dapat terjaga,” tuturnya.

Sementara itu, Penasihat MUI Kelurahan Sukamaju Kidul, KH. Dindin Kamaludin, S.E., menandaskan, diharapkan aksi untuk memberantas peredaran miras itu tidak hanya dengan penutupan ruko dan penyitaan miras saja.

BACA JUGA: Truk Tangki Pertamina Terjun ke Sawah

Lanjutnya, karena menjual miras ini merusak masyarakat bukan mencari keuntungan. Jadi sanksinya harus menggunakan KUHP tentang pangan dan kesehatan.

“Sehingga hukumannya lebih jera bagi yang melanggar kalau tak salah bisa sampai 35 tahun. Biar ada efek jera,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan