Tiga Upaya Preventif Cegah Kekerasan Gender
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Media seolah tidak akan pernah sepi dari pemberitaan tentang kekerasan gender terutama terhadap perempuan dan anak yang terus terjadi saat ini.
Berbagai upaya untuk menghentikannya pun terus dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua dilakukan demi menghilangkan kasus kekerasan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dengan meluncurkan program GEPRAK atau Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai wujud rasa marah akan maraknya kekerasan yang terjadi.
Bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung serta beberapa pihak lainnya, GEPRAK bersinergi melakukan pencegahan akan kekerasan seksual, terutama daerah Bandung Barat.
Menurut istri Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tersebut menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Psikologi UNISBA, Polres, dan LBH.
“Untuk memberikan pendampingan, agar korban kekerasan tidak takut dan mampu bersikap. Semua harus melindungi dan peduli korban kekerasan,” ungkapnya.
Menilik fakta yang terjadi, kekerasan seksual akan sulit dihilangkan dalam sistem saat ini yaitu kapitalisme, sebuah sistem yang aturannya terpancar dari keterbatasan manusia.
Sehingga wajar solusi yang ditawarkan pun tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan. Karena solusi yang dihasilkan tidak sampai ke akar permasalahan. Padahal, untuk menyelamatkan permasalahan ini butuh support sebuah sistem yang sempurna dan paripurna, yaitu Islam.
Islam tidak sekedar agama yang mengatur prihal ibadah semata seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lainnya. Namun juga sebuah sistem yang melahirkan sebuah aturan menyeluruh tentang bagaimana menjalani kehidupan. Aturan ini lahir dari Sang Pencipta, selain itu Islam punya cara preventif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Maka belum cukup dengan solusi pendampingan, penguatan atau pun rehabilitasi, namun perlu adanya perubahan sistemik. Lantas seperti apa cara preventif dalam mengatasi persoalan kekerasan ini.
Pertama bagi perempuannya, bagi perempuan muslim ketika sudah baligh diwajibkan untuk taat kepada syariatNya dengan menutup aurat secara sempurna. Tidak tabaruj (berdandan berlebihan, menjaga interaksi dengan laki-laki nonmahrom.
Ini semua merupakan kewajiban dari Allah SWT, seperti perintahnya dalam Qur’an surat Al Ahzab ayat 33 :
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.
Selain itu demi menjaga para perempuan dari mata laki-laki yang tidak bertanggungjawab.
Kedua bagi pihak laki-lakinya, bagi laki-laki Allah perintahkan untuk ghadhul bashar (menundukan pandangan) artinya memandang hanya sebatas yang diperbolehkan oleh syariat.
Ketiga, sanksi tegas dalam Islam ketika seorang laki-laki maupun perempuan melanggar syariat Islam akan mendapatkan sanksi sesuai hukum syariat bisa berupa teguran sebagai peringatan. Termasuk bagi pelaku kejahatan seksual akan mendapatkan sanksi tegas.
Rasulullah saw. bersabda, “Dengarkanlah aku, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka itu, perawan dan perjaka yang berzina maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan pria yang sudah tidak perjaka dan perempuan yang sudah tidak perawan (yang keduanya pernah bersetubuh dalam status kawin), maka akan dijatuhi hukuman cambuk dan dirajam”. (HR Muslim).
BACA JUGA: Sebuah Rumah Hancur Tertimpa Pohon Tumbang
Dan yang lebih penting adalah peran negara dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala macam kejahatan. Karena negara punya kewajiban dalam kepengurusan rakyatnya.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR al-Bukhari). (Yuyun Suminah)

