Tindak Tegas Sang Peretas Data Pribadi

infopriangan.com, TELISIK OPINI.  Data pribadi seharusnya menjadi rahasia antara sang pemilik. Adapun ketika harus menyerahkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, golongan darah, tanggal lahir, itu disebabkan persyaratan dalam membuat KTP, atau KK, atau daftar sekolah/instansi. Tidak boleh sembarangan memberikan data kepada siapapun yang tidak dikenal. 

Tentu bagi instansi yang memiliki jutaan data pribadi rakyat, harus bisa menyimpan dengan baik-baik. Karena bisa menjadi rekam jejak yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Sayangnya, beberapa pekan Indonesia dikagetkan dengan bocornya data pribadi jutaan orang, yang berasal dari kartu SIM.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pelaku tersebut memiliki akun yang bernama Bjorka. Tercatat bergabung pada September 2022 dengan lokasi Warsaw, Polandia. Akunnya memiliki 183 ribu pengikut, bahkan lebih. Reputasinya meningkat semenjak berhasil membocorkan beberapa data penting kenegaraan.

Pembocoran data pertamanya di breached.to pada April 2020 berukuran 11 GB (compressed) dan 24 GB (uncompressed). Isinya user ID, password hash, email, hingga nomor telepon. Terjadi pada pelanggan Tokopedia. Pembocoran data keduanya adalah pengguna media sosial literatur Wattpad, 20 Agustus. Data ini dibobol pada Juni 2020. Isinya mencakup password, login, nomor kontak, hingga nama asli.

Paling mengejutkan, akun Bjorkan berhasil membocorkan 105 juta data kependudukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 6 September. Isinya adalah NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga nama lengkap. Dan tidak kalah menariknya, Bjorka bisa membocorkan data surat rahasia untuk Presiden Jokowi pada periode 2019-2021, tanggal 9 September. Salah satunya adalah surat dalam amplop tertutup dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal ini membuat para pejabat negeri ini khawatir. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat untuk segera bertindak mengatasi isu kebocoran data pribadi. Sebab, ini bukanlah perkara yang sepele, tetapi harus diseriusi, dan ditindak secara tegas serta dihukum secara adil. Terutama data pribadi itu sifatnya rahasia yang harus dilindungi.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Tahun-tahun sebelumnya pun pernah kejadian, pembocoran data. Tentu ini, harus benar-benar diusut hingga tuntas siapa sebenarnya pelakunya.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyatakan bahwa ini termasuk kejahatan dan membuktikan data penduduk Indonesia tidak aman, apalagi si penjual mengunggah narasi dan memakai logo Kementerian Kominfo. Pemerintah sendiri berencana mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Diharapkan adanya RUU PDP bisa mencegah peretasan data pribadi di masa yang akan datang. Namun, cukupkah dengan adanya RUU PDP? Tentu tidak. Rakyat membutuhkan tindakan yang tegas dan nyata, agar tidak terulang kembali.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu:
Pertama, dibutuhkan cara pandang yang sama. Apa itu? Yaitu, penyelesaiannya harus dilakukan oleh Negara (penguasa). Karena penguasalah yang berkewajiban menjaga data pribadi rakyatnya agar aman.

Kedua, data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dilindungi. Sehingga tidak ada diskriminasi antara satu si kaya dan si miskin. Karena rakyat butuh keamanan dalam bentuk apapun.

Ketiga, harus ada sanksi yang tegas. Proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak memandang gelar atau apapun, dan harus memberikan efek yang jera.

Dan hal-hal dapat dilakukan secara maksimal, ketika sistem Islam diterapkan. Karena dalam sistem penguasa akan menunjuk Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menjaga keamanan dalam negeri bagi negara, termasuk menjaga kerahasiaan data pribadi rakyat. Bekerja sama dengan Departemen Penerangan untuk menggali informasi tentang keamanan data. Dengan mekanisme dan teknologi yang canggih, sehingga tidak mudah dibajak.

Ketika sudah terjadi, peretasan data pribadi, maka penguasa bisa mengambil tindakan ta’zir, berdasarkan kesalahan dan ketentuan hakim. Tentu harus dihukum secara adil. Karena keamanan rakyat menjadi tanggungjawab penguasa. (Citra Ningrum)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan