Tokoh Agama Didorong Percepat Sertipikasi Wakaf
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat dengan melibatkan peran strategis tokoh keagamaan. Pemerintah menilai, keterlibatan aktif para tokoh agama menjadi kunci penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian legalitas aset keagamaan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan bersama perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Rabu, (07/01/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral bersama untuk menjaga aset umat agar terlindungi secara hukum. Ia mengajak seluruh tokoh keagamaan untuk bergerak bersama, menyelesaikan proses sertipikasi secara bertahap dan berkelanjutan.
“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu per satu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Nusron.
Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam mencegah sengketa dan konflik agraria di masa mendatang. Ia menyampaikan bahwa sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau tidak mengumpulkan Bapak-bapak dan mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya dengan nada reflektif.
Data estimasi nasional menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional tercatat sebanyak 23.888 bidang. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan, namun masih membutuhkan percepatan yang konsisten.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat, estimasi tanah wakaf mencapai 87.795 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat. Pada tahun 2025, realisasi sertipikasi tanah wakaf di provinsi ini tercatat sebanyak 1.477 bidang.
Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.
BACA JUGA: ATR BPN Tegaskan Tanah Bergirik Tetap Hak Warga
“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, tempat kita sujud dan mengadu kepada-Nya, secara hukum memiliki kepastian,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. Pertemuan dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. (Satrio)

