Tower BTS di Banjaranyar Dihentikan, Izin Belum Ada

infopriangan.com. BERITA CIAMIS. Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, terpaksa dihentikan sementara. Proyek milik PT Centratama Menara Indonesia itu diketahui belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen administrasi lainnya.

Kepala Desa Langkapsari, Rusyana, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik di masyarakat. Ia mengatakan pihak desa telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan agar menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami tidak bermaksud menghalangi, tetapi aturan harus dipatuhi. Kalau izin belum ada, bagaimana mungkin pembangunan bisa dilanjutkan?” ujar Rusyana.

Selain persoalan izin, diketahui bahwa perusahaan juga belum melunasi biaya sewa tanah kepada warga pemilik lahan. Hal ini menambah polemik di masyarakat, yang semakin mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

Rusyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Ciamis. Dari hasil rapat bersama, pemerintah desa dan dinas terkait sepakat untuk menghentikan sementara proyek tersebut sampai semua persyaratan terpenuhi.

“Ini bukan soal keberpihakan, tetapi kepastian hukum. Jika perusahaan ingin melanjutkan pembangunan, mereka harus menyelesaikan izin dan kewajiban lainnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Dadi, salah satu warga, mengaku kecewa dengan sikap PT Centratama Menara Indonesia yang dinilai tidak serius dalam mengurus perizinan. Menurutnya, pembangunan seharusnya dilakukan dengan mematuhi aturan, bukan justru mengabaikan aspek legalitas.

“Seharusnya mereka menyelesaikan izin dulu sebelum mulai membangun. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan menyepelekan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyoroti keterlambatan pembayaran sewa tanah yang seharusnya sudah diselesaikan sebelum proyek dimulai. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan kerja sama dengan warga setempat.

“Hak masyarakat jangan sampai diabaikan. Kalau memang ada perjanjian sewa tanah, perusahaan harus memenuhi kewajibannya. Jangan hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan hak warga,” ujarnya.

BACA JUGA: Ciamis Luncurkan 26 Event Wisata Andalan 2025

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Centratama Menara Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian proyek ini. Pemerintah desa berharap perusahaan bisa segera menyelesaikan semua perizinan dan kewajibannya agar proyek bisa dilanjutkan tanpa hambatan.

Rusyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan pembangunan dilanjutkan sebelum semua dokumen dan persyaratan dipenuhi.

“Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau sudah lengkap, silakan lanjutkan. Tapi kalau belum, jangan berharap bisa membangun seenaknya,” pungkasnya.  (Rizki, Revan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan