Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya berakhir bahagia bagi ratusan kepala keluarga transmigran di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) secara resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati sejak tahun 2001.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, pada Selasa (18/06/2025). Sebanyak 1.120 sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Agus didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.
Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen, melainkan simbol kekuatan yang melindungi hak warga. Ia menekankan pentingnya legalitas atas lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah,” ucapnya di hadapan para penerima sertipikat.
Para transmigran penerima SHM ini merupakan warga yang ditempatkan di empat wilayah transmigrasi di Sukabumi, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk dari Aceh dan beberapa wilayah di Jawa Barat.
AHY dalam pidatonya menyampaikan bahwa sertipikat bukan hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses terhadap peluang ekonomi. Menurutnya, dengan memiliki SHM, masyarakat dapat memanfaatkan tanah sebagai agunan untuk mengakses pinjaman usaha atau perbankan.
“Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan ke perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif,” katanya. Ia menambahkan, sertipikasi ini merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah rakyatnya, khususnya bagi masyarakat transmigran yang selama ini menunggu kejelasan status lahan mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman meluncurkan program “Trans Tuntas” yang merupakan kependekan dari Tuntas Lahan, Tuntas Harapan. Program ini, menurutnya, merupakan upaya strategis untuk menuntaskan persoalan sertifikasi lahan transmigrasi yang sudah berlangsung lama.
“Kami menyadari bahwa masih ada puluhan ribu, bahkan lebih dari 100 ribu sertipikat yang belum diserahkan kepada transmigran di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Ia menambahkan, Kementerian Transmigrasi bersama ATR/BPN telah mengalokasikan anggaran untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan SHM.
Lebih lanjut, Menteri Iftitah berharap bahwa penyerahan SHM ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan keadilan agraria. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi warga transmigran serta kontribusi sertipikasi dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar pembagian dokumen, ini adalah pengakuan atas perjuangan para transmigran dalam membangun kehidupan di tempat baru,” ucapnya.
BACA JUGA: KCD XIII Tidak Pernah Hadir, Bupati Ciamis Kecewa Berat
Acara penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga. Hadir pula jajaran pimpinan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan perwakilan dari pemerintah daerah.
Masyarakat yang hadir tampak antusias dan penuh rasa syukur. Bagi mereka, sertipikat ini bukan hanya legalitas, tetapi juga bukti bahwa perjuangan mereka selama lebih dari 20 tahun tidak sia-sia. Salah satu transmigran bahkan menyebut bahwa ini adalah “hadiah terbesar dalam hidupnya.”
Penyerahan SHM ini menandai komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan agraria, terutama di kawasan transmigrasi. Dengan legalitas yang kini mereka kantongi, para transmigran memiliki peluang lebih besar untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera dan mandiri. (Redaksi, infopriangan.com)

