Tujuh Terduga Pengeroyokan Ditangkap Polisi

infopriangan.com, TASIKMALAYA. Aparat Polres Tasikmalaya membekuk tujuh orang tersangka pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pemuda masing-masing berinisialDI (47), DN (32), ASM (24), AP (21), DA (22) di Cibeureum Kota Tasikmalaya, dan P (36).
Mereka berhasil diciduk Satuan Resort Kriminal Polres Tasikmalaya. Selasa, (01/09) sore kemarin.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Para pelaku tersebut diamankan di beberapa tempat, tak lama setelah melakukan pengeroyokan hingga membuat luka berat kepada korban bernama Iwan alias Ambon.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno, kepada wartawan mengatakan, Insiden tersebut terjadi pada Kamis lalu (27/08/2020) sekira jam 20:30 WIB di Kampung Cisodong, RT 01, RW 08, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Besoknya, Jumat (28/08) sekira jam 03:00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku bernama H alias T di rumahnya di Kampung Cijulangadeug, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong berikut barang bukti berupa sebilah golok,” katanya,. Rabu, (02/08/2020) pagi.

Dia menambahkan, pelaku bersama kawan-kawannya membacok korban menggunakan golok ke arah pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan hampir putus.

Menurut Hario, pengeroyokan tersebut dipicu dendam karena pelaku tidak menerima pos penjagaan di tambak udang tempat mereka bekerja dibakar oleh korban.

“Korban melakukan pembakaran pos penjagaan di tambak dan tempat mereka bekerja,” ujarnya.

“Karena tidak terima, pelaku mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan luka di bagian punggung korban dan lengan korban yang hampir putus,”papar dia.

Polisi pun melakukan penangkapan kepada pelaku pengeroyokan tersebut di Cibeureum Kota Tasikmalaya dan Cikalong.

Guna mempernaggung jawabakan perbuatan kini pelaku mendekam di sel Tahanam Mapolres Tasikmalaya Dan para prkaku dijerat pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana diancam hukuman pidana selama lamanya 9 tahun penjara. (Aa Fauzi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan