UMK di Kabupaten Garut Naik 3,26%

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, menaikkan gaji atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar 3,26%.

Kenaikan tersebut setara dengan Rp 2.186.437 dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kenaikan UMK di Kabupaten Garut tahun 2024 sekarang ini hanya Rp 69.118,69 atau 3,26%. Dari tahun sebelumnya Rp 2.117.318,31 menjadi Rp 2.186.437.

Ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi dalam jabatan tersebut, dapat menerima upah lebih daripada upah minimun.

Dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah, terutama dalam menentukan besaran nilai upah terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

BACA JUGA: Bencana Longsor Terjang Salah Satu Rumah Warga di Sukamaju

Pengusaha tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, jangan mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Yayat R/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan