UMK Pangandaran Hanya Naik Rp. 23.773

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran 2022 sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021, sebesar Rp. 1.884.000 atau hanya naik Rp. 23.773.

Sebelumnya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengusulkan UMK naik Rp. 100.000 lebih dari yang ditetapkan PP 36 Tahun 2021.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Pangandaran sudah layak untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi Rp.1.960.000 dengan alasan sebagai daerah percepatan Pembangunan Daerah Jabar Selatan,” kata Jeje. Senin, (29/11/2021).

Lanjut Jeje, itu sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan ekonomi wilayah Jabar Selatan.

Namun hasil usulan yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran tidak bisa diterima Pemprov Jabar.

Jadi, semula UMK Pangandaran sebesar Rp1.860.000 pada tahun 2020 dan naik sebesar Rp23.773 menjadi 1.884.000.

“Kita terima keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, meskipun masih kecil mudah-mudahan saja bisa diterima dengan baik,” tutupnya. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan