Upaya Mencegah Ancaman Bencana Hidrologi

infopriangan.com, TELISIK OPINI.  Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bencana Hidrologi adalah fonomena bencana atau proses merusak yang terjadi di atmosfer yang penyebabnya air (hidrologi).

Di daerah Indonesia hampir semua wilayah memiliki potensi bencana hidrologi di Provinsi Jawa Barat saja yang terbaru terjadi di Garut, banjir bandang menerjang 4.328 rumah  berdampak kepada 19.546 warga.

Sebanyak 785 orang warga terpaksa harus mengungsi sedangkan kerugian dari musibah tersebut mencapai Rp. 17,8 miliar. Dengan sejumlah kerusakan selain rumah warga fasilitas umum juga kena imbasnya.

Jika melihat fakta saat ini musibah hidrologi tidak hanya melanda ketika musim penghujan tiba namun hujan sehari saja langsung banjir. Fenomena hujan sehari langsung banjir ini pasti ada sebab ada akibatnya.

Indonesia yang mayoritas muslim tentu menyakini bahwa musibah itu sebuah ketetapanNya namun ada ranah manusia juga yang menyebabkan itu semua terjadi.

Diantara faktor terjadinya musibah tersebut disebabkan berubahnya fungsi lahan yang seharusnya lahan tersebut sebagai resapan air kini berubah. Banyak berdiri bangunan-bangunan permanen, lahan persawahan disulap menjadi perumahan. Lalu daerah perbukitan banyak dibangun tempat-tempat bisnis seperti tempat wisata, cafe, vila dan lainnya.

Bangunan-bangunan bisnis tersebut pasti mereka sang pemilik modal, berdirinya berbagai bangunan tersebut tentu sudah mengantongi izin dari lembaga terkait. Sehingga banyak bermunculan para korporasi yang bebas membeli sumber daya alam.

Bencana hidrologi selain karena faktor alam, faktor diatas menjadi potensi terbanyak munculnya bencana hidrologi karena ulah tangan manusia sendiri. Yang lebih memprioritaskan bisnis tanpa memikirkan lebih jauh dampak dari akibatnya. Hal ini sudah Allah peringatkan dalam Alquran yang artinya:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (TQS. Ar-rum: 41).

Pola pembangunan kapitalistik yang serakah sebabkan terjadinya bencana banjir, longsor dan lain-lain. Faktanya yang terjadi saat ini karena aturan dalam sistem tersebut lebih memprioritaskan keuntungan materi dan bersifat liberal. Memberikan ruang sebesar-besarnya bagi mereka yang memiliki modal besar.

Berbicara lahan berarti berbicara pola pembangunannya jika dalam Islam ada aturan yang bisa mencegah terjadinya bencana. Ranah inilah yang akan dijalankan oleh seorang pemimpin, dalam Islam sesuai yang disampaikan oleh Rasulullah yang artinya:

“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Adapun untuk mencegah terjadinya bencana langkah pertama yaitu tidak mengambil tanah serapan. Mengatur lahan mana saja yang boleh didirikan bangunan dan yang tidak boleh. Apalagi bangunan tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat luas. Maka disinilah peran pemerintah membuat aturan untuk ditaati dan memberikan sangsi tegas bagi yang melanggar.

BACA JUGA: Menjelang Porprov 2022, Garut Usulkan 41 Cabor

Kedua bantuan para ahli, pemerintah akan dibantu oleh para pakar atau ahli dibidangnya untuk memberikan penilaian kondisi lingkungan tersebut, layak tidaknya suatu bangunan berdiri. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang rapi dan prioritas memperhatikan keselamatan penduduk.

Sehingga upaya untuk mencegah terjadinya bencana hidrologi pun bisa diatasi karena ranah ikhtiar manusia dalam hal ini peran pemerintah sudah maksimal dilakukan. Mewujudkan keselamatan bagi warganya. (Yuyun Suminah, A.Md.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan