Usulan UU Baru untuk Benahi Administrasi Pertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kebutuhan akan kebijakan nasional yang lebih komprehensif dalam merapikan administrasi pertanahan kembali mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian tumpang tindih lahan tidak akan efektif jika hanya dilakukan secara parsial atau per kasus. Ia menilai persoalan pertanahan Indonesia membutuhkan fondasi hukum baru yang lebih kokoh.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyusun Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan untuk menjadi pedoman nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus tumpang tindih yang masuk ke kementeriannya berasal dari sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme khusus yang mengatur kembali legalitas dokumen pertanahan dari periode tersebut.
“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru,” tegas Menteri Nusron.
Nusron menuturkan bahwa dalam regulasi baru tersebut perlu disiapkan masa transisi, seperti yang pernah diterapkan dalam UU Pertanahan sebelumnya. “Sama seperti UU Pertanahan dulu. Ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang.”
Menteri Nusron kemudian menambahkan bahwa pemegang sertipikat lama dari rentang tahun 1961–1997 perlu diberi batas waktu tertentu untuk melakukan penyesuaian atau pendaftaran ulang. “Kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus masalah ini,” ujarnya menegaskan urgensi kebijakan tersebut.
Dukungan terhadap perlunya pembenahan sistemik juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Ia menjelaskan bahwa kompleksitas persoalan pertanahan bukan hanya disebabkan oleh kelemahan administrasi BPN, tetapi juga dipicu tumpang tindih regulasi di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, secara filosofis terjadi kontradiksi antara UU Pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan mencapai keadilan sosial, dengan beberapa undang-undang lain yang memberi ruang privatisasi aset negara.
“UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, dan UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ujarnya. Khozin juga menegaskan bahwa berbagai persoalan pertanahan memiliki pola serupa meskipun lokasi berbeda.
“Persoalan ini semuanya algoritmanya udah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada constitutional damage di sana,” katanya.
Ia menekankan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan kontradiksi regulasi tersebut. Menurutnya, tanpa pembenahan menyeluruh, persoalan pertanahan akan terus berulang dan menghambat upaya memperkuat kepastian hukum di bidang agraria.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin rapat, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pembenahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: Nusron Targetkan Realisasi Anggaran 98 Persen 2025
“Kami Komisi II DPR RI senantiasa punya komitmen untuk terus mendukung penuh, apa yang mau dikerjakan oleh para mitra kerja kita, tanpa kecuali mendukung anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya.
Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II tersebut juga dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Pertemuan ini menjadi momentum penting mendorong reformasi administrasi pertanahan nasional menuju sistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. (Dena)

