Wabup Yana Sampaikan Penjelasan Empat Raperda

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan penjelasan terkait empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis, Tahun 2020.

Penyampaian Penjelasan Raperda oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra ini digelar melalui Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis. Selasa, (18/8/2020).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Yana menjelaskan, Pemerintah Daerah melalui Surat Bupati Ciamis nomor 188/80-Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 mengajukan 4 buah raperda. Raperda tersebut diantaranya Raperda Kawasan tanpa rokok, Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD.

“Pemkab Ciamis mengajukan tiga dari delapan rancangan Perda dimaksud untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis. Dikarenakan keterbatasan waktu persiapan dan situasi Pandemi Covid-19, Pemkab Ciamis baru bisa menyampaikan beberapa Raperda yang dijelaskan,” imbuhnya.

Selain itu, Pemda Ciamis juga mengajukan satu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD yang merupakan Raperda di luar Propemperda.

“Raperda tersebut untuk persiapan operasional RSUD Kawali dan memenuhi kebutuhan terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditengah bencana wabah penyakit,” jelasnya.

“Pengajuan Raperda tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yana.

Pada Rapat tersebut seluruh Fraksi DPRD Ciamis menyepakati atas pengajuan empat Raperda yang dijelaskan oleh Wakil Bupati Ciamis untuk dilanjutkan pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Ciamis, Nomor 188.4/Kep.35/DPRD/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Propemperda dan Persetujuan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Ciamis tahun 2020.

Pemerintah daerah mengajukan delapan Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

Adapun Raperda tersebut diantaranya Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis nomor 23 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda Retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda Retribusi hasil penjualan produksi daerah, Raperda Perubahan peraturan daerah nomor 21 tahun 2000 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Raperda Pendirian perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Kabupaten Ciamis, Raperda Penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro.

Selepas selesai Rapat Paripurna penyampaian Penjelas Bupati terkait 4 perda yang diajukan.

Diteruskan dengan Rapat Paripurna terkait Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Ciamis terhadap Raperda Usul DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2020.

Bapperda DPRD Ciamis menyampaikan tujuh buah Raperda Usul DPRD Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa.

Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Raperda Kesejahteraan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Anak, Raperda Pendataan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Rapersa Tata Kelola Kawasan Agropolitan. (Hendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan