Wamen ATR BPN Tegaskan Digitalisasi Cegah Mafia Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya digitalisasi sertipikat tanah sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik mafia tanah. Hal ini disampaikan dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025), dalam dialog santai namun informatif bersama pembawa acara Hendry Satrio dan Devan Yulio.
Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menjelaskan bahwa banyak kasus mafia tanah berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun, sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Wamen Ossy.
Menurut Wamen Ossy, transformasi dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat. Selain tersimpan secara fisik, data kepemilikan tanah juga tercatat secara digital, sehingga sulit dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” tambahnya.
Keunggulan Sertipikat Elektronik tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga dari kemudahan akses. Sertipikat ini terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh secara gratis melalui perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memeriksa status tanahnya, memastikan keaslian sertipikat, dan melakukan pengecekan kapan saja dan di mana saja.
“Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelas Wamen Ossy. Dengan begitu, masyarakat memiliki kendali penuh atas informasi kepemilikan tanah yang dimiliki.
Selain itu, digitalisasi sertipikat dianggap sebagai solusi paling efektif menghadapi peredaran sertipikat palsu. Sertipikat analog berbentuk buku sangat mudah diduplikasi, sementara Sertipikat Elektronik menggunakan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital dengan tingkat keamanan tinggi. Bahkan jika dokumen hilang atau terbakar, hak kepemilikan tanah tetap aman dan tidak bisa dialihkan begitu saja.
Wamen Ossy juga menegaskan bahwa upaya menjaga keabsahan sertipikat tanah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemilik tanah.
BACA JUGA: Koordinasi TORA dan Pemberdayaan Cegah Kemiskinan Ekstrem
“Masyarakat harus aktif mengelola dan menjaga dokumen kepemilikannya. Digitalisasi membantu, tetapi kesadaran pemilik tetap kunci utama,” ujarnya.
Transformasi digital ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan berintegritas. Dengan Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku, pemerintah berharap praktik mafia tanah dapat ditekan, dan masyarakat memiliki rasa aman serta kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Dengan berbagai inovasi ini, langkah menuju modernisasi sistem pertanahan Indonesia semakin nyata. Masyarakat pun diimbau untuk segera mengubah sertipikat analog mereka menjadi Sertipikat Elektronik demi perlindungan yang lebih optimal. (Dena)

