Wamen ATR dan Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah terus berupaya memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Hal itu terlihat dalam kegiatan penyerahan sertipikat elektronik yang dilakukan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Bengkulu.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (16/09/2025) di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Sebanyak 184 sertipikat elektronik atau Sertipikat-El diserahkan kepada masyarakat dan instansi pemerintah di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.
Dalam penjelasannya, Wamen ATR menyebutkan bahwa sertipikat yang diserahkan terdiri dari beberapa jenis. “Jumlah total ada 184 sertipikat. Rinciannya, 5 sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah,” jelas Ossy Dermawan.
Ossy menegaskan, pencapaian tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Menurutnya, peran kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, serta keterlibatan Forkopimda, sangat penting dalam menyukseskan layanan pertanahan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang mendukung. Tanpa sinergi, pelayanan ini tidak akan optimal,” ucapnya.
Wamen ATR juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung program pemerintah. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan, tetapi komitmen pembenahan terus dilakukan.
“Kami sadar masih banyak hal yang harus diperbaiki. Namun, kami berkomitmen meningkatkan pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, lima sertipikat diserahkan langsung ke rumah warga secara door to door. Selain itu, ada 12 sertipikat yang diberikan kepada perwakilan masyarakat penerima. Prosesi penyerahan dilakukan oleh Menko AHY bersama Wamen ATR, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin.
Menko AHY menilai, program sertipikasi tanah merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat. Ia menegaskan bahwa Bengkulu termasuk provinsi yang aktif dan progresif dalam pendaftaran tanah. Meski demikian, pekerjaan besar masih menanti, yakni memastikan seluruh bidang tanah di provinsi tersebut terdaftar.
“Semoga sertipikat ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata AHY.
BACA JUGA: Ciamis Gelar Program Obat Massal Cegah Cacingan
Dengan adanya sertipikat elektronik, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga akses terhadap nilai tambah. Sertipikat tersebut bisa menjadi modal ekonomi, misalnya digunakan untuk memperoleh kredit usaha, serta menjadi jaminan legalitas kepemilikan tanah di masa depan.
Program ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya reforma agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu. (Redaksi)

