Warga Bunter Pertanyakan Sawah Bengkok Jadi Kolam

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Sejumlah warga Desa Bunter mempertanyakan pengalih fungsian sawah lahan pertanian tanah bengkok yang dijadikan kolam.

Berlokasi di RT 02 RW 07, Dusun Bunter, Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Menurut warga Dusun Bunter Iyus mengatakan, apakah bisa tanah bengkok yang diperuntukan Kepala Desa dialih fungsikan dengan alasan untuk pemberdayaan masyarakat sebagai tempat pembibitan ikan.

“Pengalih fungsian tanah bengkok itu apakah sudah dimusyawarahkan atau tidak, kenapa tiba-tiba sudah dilakukan pengerjaan,” katanya.

Iyus menuturkan, pihak warga tidak akan mempersoalkan kalau memang pengalih fungsian tanah bengkok tersebut dibolehkan berdasarkan aturan yang ada tetapi kalau tidak kenapa hal itu bisa terjadi.

“Menurut informasi yang kami dengar pengalih fungsian lahan itu tidak dimusyawarahkan dahulu dengan seluruh perwakilan masyarakat yang ada di Desa Bunter,” ucapnya

Iyus mengatakan, karena pengalih fungsian lahan tersebut diketahuinya tidak berdasarkan musyawarah seluruh warga melalui perwakilannya.

Sedangkan pengerjaannya sudah dilakukan maka pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menanyakan hal tersebut kepada tokoh masyarakat yang berada di lokasi.

“Saat kami tanyakan pengurus yang berada di lokasi mengatakan bahwa pengerjaan itu sudah dimusyawarahkan. Padahal saya tahu di Desa tidak ada bukti notulen rapat terkait hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, warga lainya Dede mengatakan, terkait pengalih fungsian lahan yang dilakukan pejabat Kepala Desa saat ini diduga sebagai ajang kampanye. Karena saat ini mencalonkan kembali menjadi Calon Kades Bunter.

“Momentnya kurang tepat karena saat ini Desa Bunter akan melaksanakan Pilkdes dan kebetulan Pak Kades mencalonkan kembali,” jelasnya.

Pakar hukum Unigal Ciamis Hendra Sukmara, S.H., MH., menjelaskan, sawah tanah bengkok yang akan dijadikan kolam menurut aturan memang tidak melanggar.

“Yang penting tanah bengkok itu tidak beralih kepemilikan atau di jual kalau dijadikan kolam menurut aturan memang tidak melanggar,” terangnya.

BACA JUGA: Polsek Rajadesa Deklarasikan Pilkades Serentak

Hal sama juga dikatakan Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni W. Hidayat, bahwa secara aturan tidak melanggar. Hanya jika pengalihan tersebut tidak dimusyawarahkan secara etika tidak benar.

“Untuk aturan memang tidak melanggar, hanya segi etika kurang baik jika tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Pepi Irawan/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan