Warga Geruduk Rumah Diduga Pelaku Poliandri

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Masyarakat Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geruduk rumah seorang wanita di Dusun Cangkring, RT 07 RW 02, yang diduga mempunyai dua orang suami (poliandri) dan tinggal didalam satu atap rumah.

Aksi yang dilakukan warga sempat mengalami kericuhan lantaran mereka sudah geram dengan prilaku wanita tersebut yang seolah-olah menantang warga. Dan kejadian tersebut menjadi tontonan warga sekitar.

Menurut penuturan Ketua RT setempat Mutolib mengatakan, kejadian poliandri tersebut bermula ketika warga sudah sangat resah dengan adanya pengakuan dari wanita berinisial HJ tersebut yang mengaku sudah menikah dengan WN supir pribadinya.

“Padahal sampai saat ini HJ masih memiliki status sebagai istri sah dari saudara US, dan parahnya mereka bertiga itu tinggal di dalam satu rumah yang sama,” jelasnya.

Mutolib juga menambahkan, sebenarnya warga sudah memiliki kecurigaan terhadap mereka sejak dua tahun lalu. Warga pun menganggap hubungan mereka sudah tidak wajar bukan seperti majikan dengan anak buahnya.

Apalagi kecurigaan warga diperkuat dengan adanya pengakuan dari HJ yang mengaku sudah menikah lagi dengan WN.

“Bahkan saat didatangi oleh warga, HJ mengaku sudah menikah dengan WN, dan masih bersikukuh akan mempertahankan WN meski dirinya sudah terlebih dahulu memiliki status sah sebagai istri dari US,” terangnya.

Lanjut Mutolib, sebenarnya warga sudah lama geram dengan apa yang dilakukan oleh HJ. Warga beranggapan kelakuannya tersebut sudah mengotori lingkungan dan mencederai norma yang berlaku.

Guna masalah keamanan dan menjaga adanya kejadian yang tidak diinginkan. Saat ini HJ beserta WN saat ini dibawa ke Mapolsek Banjarsari untuk dilakukan proses mediasi.

Sementara itu, Kepala Desa Ratawangi, Ahmad Hidayat mengatakan, dalam proses mediasi, akhirnya berujung dengan kesepakatan islah antara kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan.

“Dalam isi surat pernyataan tersebut, baik HJ maupun WN mengaku mereka belum pernah melakukan pernikahan, dan hanya baru melakukan perselingkuhan saja,” tuturnya.

Namun pada point pertama isi surat pernyataan baik WN maupun HJ mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sejak tahun 2021.

BACA JUGA: Polres Ciamis Lakukan Patroli Rutin

Ahmad Hidayat juga menambahkan, pada isi perjanjian tersebut, WN maupun HJ menyampaikan permintaan maafnya kepada warga sekitar atas segala perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi mereka berdua. Saya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali dilain waktu,” pungkasnya. (Rizky/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan