Warga Terdampak Galian Pipa Pertamina Lakukan Audensi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Paguyuban Warga Terdampak Pertamina (PWTP), Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat lakukan aksi Audiensi dengan PT Pertamina.

Audiensi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lakbok sebagai bentuk tuntutan warga kepada pihak Pertamina untuk membayar uang sewa selama 40 tahun yang sampai saat ini tidak dipenuhi Pertamina.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Proses audensi berjalan sangat alot, sehingga tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Keduanya saling bersikukuh dengan bukti-bukti yang mereka pegang.

Warga menilai pihak Pertamina diduga sengaja menggunakan tanah yang menjadi hak milik warga untuk pembangunan pipa gas jalur Cilacap-Bandung.

Menurut Ketua Paguyuban Warga Terdampak Pertamina (PWTP) Desa Cintaratu Suyono mengatakan, sejak tahun 1977 sebelum pemasangan pipa. Dan pernah memberikan janji kepada warga untuk memberikan uang sewa tanah kepada mereka per 25 tahun.

Tahun itu pihak Pertamina hanya mengeluarkan uang untuk ganti rugi pepohonan dan rumah milik warga yang terkena dampak pengerukan.

Pihak Pertamina mengakui sudah membayar, namun kenyataanya belum. “Malah saat transaksi penggantian pohon yang terkena dampak proyek itu, ada tulisan, bahwa itu sudah includ dengan biaya pelepasan hak,” ujarnya.

“Untuk biaya pelepasan haknya tidak ada. Harusnya sesuai Undang-Undang pokok agraria. Transaksinya harus jelas, dimana harus ada pihak ke 1 dan pihak ke 2, disaksikan oleh notaris,” bebernya.

Suyono juga menegaskan, jika sampai detik ini pihak Pertamina tidak kunjung menepati janjinya tersebut, warga meminta pengerjaan proyek harus dihentikan sementara.

Hal itu berdasarkan kesepakatan antara warga juga pihak Pertamina yang tertuang dalam sebuah perjanjian di atas materai.

“Jika di hitung murahnya saja, pihak Pertamina harus membayar uang sewa kepada warga itu akumulasi dari tahun 1977 sampai sekarang sebesar 600 Miliar rupiah untuk 60 tahun,” ungkapnya.

Lanjut Suyono, sampai saat ini pihaknya menolak jika permasalahan ini di bawa ke pengadilan tertutup dan memilih pengadilan terbuka. Karena cukup hanya dengan proses mediasi.

“Sebenarnya kami itu sudah mempunyai bukti berupa dokumen seperti SPPT asli milik warga atas kepemilikan tanah, leter C asli yang belum pernah berubah dari tahun 1976 sampai sekarang,” jelas Suyono.

Suyono menjelaskan pihaknya mengaku pernah di datangi preman sambil menodongkan senjata api yang datang ke pos 2 tempat berkumpulnya warga dan bertujuan untuk meneror warga.

BACA JUGA: Polres Ciamis Amankan Aksi Audiensi

Sementara itu Irfan manager aset Pertamina menjelaskan pihaknya mengaku sampai saat ini memiliki legal yang kuat seperti SHGB. Sebagai salah satu bukti terkuat perusahaan untuk menggunakan tanah itu.

BACA JUGA: Bupati Garut Pimpin Rakor TKSK

“HGB itu sampai tahun 2036, dan agak aneh jika masyarakat menuntut hal seperti itu. Karena tanah itu kan sudah legal milik kita, bukti dari BPN juga ada dan kita berharap proyek ini harus kembali berjalan lagi,” pungkasnya. (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan