Penertiban IUP Tanpa HGU Jadi Fokus Menteri ATR BPN
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penertiban bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, ia mengungkapkan bahwa ada 537 perusahaan dalam situasi tersebut, yang terus beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai dengan undang-undang.

Nusron menjelaskan bahwa sanksi utama bagi perusahaan tersebut adalah denda pajak, dengan besaran yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perusahaan-perusahaan ini terus beroperasi meski belum memenuhi persyaratan,” kata Nusron. Rabu, (30/10/2024).
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menahan proses pengajuan pendaftaran dan penerbitan HGU sementara waktu untuk melakukan evaluasi.
Menurut Nusron, perilaku perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin resmi mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa membayar denda tidak otomatis memberi perusahaan hak untuk mendapatkan HGU.
“Keputusan akhir akan bergantung pada itikad baik perusahaan dan sikap pemerintah dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Proses evaluasi dan penertiban ini diharapkan selesai dalam waktu 100 hari pertama masa kerjanya.
Berdasarkan data, sejak tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit dengan IUP tetapi tanpa HGU, yang mencakup luas lahan sekitar 2,5 juta hektare.
Nusron menekankan bahwa ini merupakan target yang harus diselesaikan dalam 100 hari kerja.
“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Perkebunan yang mengharuskan perusahaan memiliki IUP dan HGU sekaligus,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi kementerian.
BACA JUGA: Kabupaten Ciamis Terima 986.025 Surat Suara Pilbup 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta para wakil dan anggota Komisi II DPR RI, menyatakan dukungan atas langkah ini.
Mereka berharap upaya penegakan hukum agraria ini akan meningkatkan kepatuhan perusahaan serta mendukung pengelolaan lahan yang lebih berkelanjutan.
