Pemdes Dawagung Bagikan 85 Sertifikat PTSL
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Desa (Pemdes) Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pembagian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 85 warga pada Jumat, (27/12/2024).
Acara yang digelar di GOR Desa Dawagung ini dihadiri oleh warga penerima sertifikat dengan penuh antusias.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mempercepat proses legalisasi tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Dawagung, H. Trio Wibowo Budi, menjelaskan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti administrasi, akses permodalan, atau peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujar H. Trio Wibowo dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya sekadar memberikan dokumen legalitas, tetapi juga bertujuan untuk mencegah konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau sengketa lahan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Trio Wibowo menyampaikan bahwa awalnya terdapat 95 bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL tahun ini. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 85 bidang yang berhasil mendapatkan sertifikat. Sisanya terkendala berbagai masalah, seperti ketidaksesuaian data bidang tanah, tumpang tindih sertifikat, atau sertifikat yang ternyata sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
“Kami terus berupaya menyelesaikan kendala yang ada agar seluruh pengajuan dapat terselesaikan dengan baik di masa mendatang,” jelasnya.
Proses pengurusan sertifikat melalui program PTSL memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun, berkat kerja sama antara pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan partisipasi aktif warga, proses tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan baik untuk sebagian besar pengajuan.
Salah seorang warga penerima sertifikat, Yudi (45), mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah desa. “Alhamdulillah, sekarang tanah saya sudah memiliki sertifikat resmi. Ini membuat kami lebih tenang dan merasa aman,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Ibu Siti (50), juga merasa lega setelah menerima sertifikat tanah yang telah lama dinantikan. “Dulu kami selalu khawatir kalau ada masalah soal kepemilikan tanah. Sekarang semua sudah jelas,” katanya sambil menunjukkan sertifikat miliknya.
H. Trio Wibowo menegaskan bahwa program PTSL merupakan bagian dari upaya mendukung reforma agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat desa.
Selain itu, ia juga berharap agar program ini dapat terus berlanjut di masa mendatang dan mencakup lebih banyak warga yang belum sempat mendapatkan sertifikat pada tahap ini.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Dawagung,” tutupnya.
Acara pembagian sertifikat ini diakhiri dengan penyerahan simbolis kepada beberapa warga yang mewakili penerima sertifikat lainnya. Momen tersebut menjadi simbol penting dari keberhasilan program PTSL di Desa Dawagung.
BACA JUGA: Petani Cisompet Merugi Akibat Serangan Hama Keong Mas
Dengan adanya sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan aset tanah mereka untuk berbagai keperluan produktif. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib secara administrasi pertanahan di wilayah Desa Dawagung.
Program PTSL Pemdes Dawagung tidak hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan besar kini disematkan agar program serupa terus berlanjut dan lebih banyak warga dapat merasakan manfaatnya di masa mendatang. (Ipan/infopriangan.com)

