Berita Ciamis

Polres Ciamis Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban pada tanggal 6 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Hilir, Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AD alias Didin alias Unyil (54), warga Kecamatan Pamokolan, Kabupaten Ciamis, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial VAM (15).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H.,Kamis 18/9/2025 menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban dan meyakinkan bahwa dirinya akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Tersangka kemudian melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul berulang kali sejak tahun 2023 hingga Juli 2025, dengan total sekitar 10 kali.

Kasus ini terungkap setelah saksi sekaligus kerabat korban merasa curiga dengan perilaku korban dan menemukan percakapan mencurigakan di handphone korban dengan tersangka. Atas dasar laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik tersangka. Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Polres Ciamis Ungkap Penipuan Jual Beli Beras MBG

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Ciamis menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa agar bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi generasi muda. (Eddy, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *