Polres Ciamis Ungkap Penipuan Jual Beli Beras MBG
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus jual beli beras yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, di Desa Cijulang, Kecamatan Jalur Beti, Kabupaten Ciamis.
Kanit Reskrim Polres Ciamis, Darsono SH, menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi korban bernama Danang (D) melalui media sosial. R berpura-pura memesan beras dalam jumlah besar dengan alasan untuk kebutuhan MBG di wilayah Kecamatan Jalur Beti.
“Untuk meyakinkan korban, R memerintahkan salah satu tersangka lain berinisial I (Ian) mencari kontrakan tepat di depan dapur MBG. Karena lokasinya strategis, korban akhirnya percaya,” jelas Darsono. Kamis, (18/09/2025).
Korban kemudian mengirimkan beras seberat 1,3 ton atau sekitar 1.350 kilogram dengan nilai transaksi sekitar Rp17 juta. Setelah beras diturunkan di lokasi yang sudah ditentukan, kelompok pelaku lain atas suruhan R langsung membawa kabur beras tersebut. Sementara tersangka I berpura-pura akan melakukan pembayaran, namun justru melarikan diri ke wilayah Rajapolah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa R merupakan otak sindikat penipuan. Ia diduga sering melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Kuningan, Majalengka, dan Bandung. Modus yang dipakai selalu sama, yakni mengaku sebagai pembeli beras untuk kebutuhan program pemerintah sehingga membuat korban tidak curiga.
Darsono menegaskan, berkat kerja sama antara korban dan kepolisian, tersangka I akhirnya berhasil diamankan. Namun, R masih dalam pengejaran dan diduga memiliki banyak tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Kami akan terus memburu pelaku utama hingga tertangkap,” tegasnya.
Polisi menjelaskan bahwa tersangka I dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal adalah empat tahun penjara.
BACA JUGA: Wamendikdasmen Hadiri Seminar Pendidikan di Garut
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dagang. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap transaksi dalam jumlah besar selalu dilengkapi dengan bukti yang sah dan verifikasi terhadap identitas pembeli.
“Kami mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan modus yang mengatasnamakan program pemerintah. Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyerahkan barang,” ujar Darsono.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Ciamis berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa. Polisi juga berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan program pemerintah sebagai kedok. (Eddy, infopriangan.com)








