Bencana Ancam Dokumen, Digitalisasi Mendesak
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi dinilai semakin menegaskan pentingnya perlindungan dokumen pertanahan dalam bentuk digital. Risiko kerusakan akibat banjir dan bencana hidrometeorologi lain disebut tidak hanya mengancam rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dokumen legal seperti sertipikat tanah yang menjadi bukti hak kepemilikan.
Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, mengungkapkan bahwa banjir pada November 2025 lalu turut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya. Ia menyadari kehilangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari sehingga harus segera ditangani.
“Kami khawatir kalau dibiarkan terlalu lama bisa menimbulkan masalah, jadi setelah banjir surut langsung kami urus,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dua minggu setelah air surut, dirinya berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan penggantian sertipikat yang hilang. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, prosesnya disebut berjalan cepat dan responsif.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit,” katanya.
Menurut Helmi, pengalaman tersebut mengubah cara pandangnya terhadap pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan. Ia menilai bahwa penyimpanan dokumen dalam bentuk fisik saja tidak lagi memadai di daerah yang rawan bencana.
“Kalau hanya mengandalkan kertas, risikonya besar. Sekarang dengan sistem elektronik, kami merasa lebih tenang,” tuturnya.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan untuk yayasan tersebut kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Helmi mengatakan digitalisasi bukan sekadar perubahan format, melainkan bentuk perlindungan tambahan terhadap aset. Ia menyebut salinan dokumen dapat disimpan secara digital dan diverifikasi melalui aplikasi resmi.
“Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan lagi, datanya tetap ada,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Nazarudin, warga Kota Langsa. Ia mengungkapkan bahwa banjir setinggi satu meter merendam rumahnya dan merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Ia kemudian mengajukan permohonan penggantian yang kini berbentuk elektronik.
“Dengan bentuk elektronik, informasinya lebih mudah diakses dan kami tidak terlalu khawatir saat terjadi banjir,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, menyampaikan bahwa alih media sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah preventif yang rasional di wilayah rawan bencana. Ia menilai digitalisasi memberi perlindungan lebih kuat terhadap legalitas hak atas tanah.
“Saya mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikatnya agar lebih aman dan mudah diakses,” ucapnya.
BACA JUGA: Dorongan Realisasi Pelabuhan Cilautereun Menguat
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik yang digencarkan Kementerian ATR/BPN dipandang sebagai bagian dari modernisasi layanan publik. Namun demikian, langkah ini juga menuntut sosialisasi yang konsisten agar masyarakat memahami prosedur, manfaat, serta mekanisme pengamanannya.
Di tengah ancaman bencana yang tidak bisa dipastikan waktunya, perlindungan hak atas tanah tidak cukup hanya dengan menyimpan dokumen di lemari atau tempat tersembunyi. Digitalisasi menjadi opsi strategis untuk menjaga kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko kehilangan. Pengalaman warga Aceh tersebut menjadi pengingat bahwa adaptasi terhadap teknologi bukan lagi sekadar inovasi administratif, melainkan kebutuhan nyata dalam menghadapi risiko zaman. (Satrio)

