ATR BPN Perkuat Manajemen Risiko 2026

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan menyeluruh. Komitmen tersebut ditegaskan lewat Webinar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh unit kerja memahami substansi regulasi dan menerapkannya secara konsisten.

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen dalam menerapkannya secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan.

Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini dirancang untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan layanan yang dijalankan memiliki kerangka identifikasi, analisis, serta mitigasi risiko yang jelas dan terdokumentasi.

Sekjen ATR/BPN menekankan tiga fokus utama implementasi kebijakan tersebut. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar potensi risiko dapat dikenali sejak dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, pembelajaran berkelanjutan, serta peningkatan kompetensi teknis. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi sebagai dasar pengambilan keputusan yang berbasis risiko.

Menurutnya, tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk bekerja lebih terencana dan terkendali dalam mencapai target kinerja.

“Kebijakan yang baik harus diikuti praktik efektif agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam membangun budaya risiko di lingkungan kementerian. Peran tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi kebijakan manajemen risiko bagi seluruh jajaran.

Norman menambahkan, pembangunan budaya risiko menjadi salah satu pilar penting dalam Permen 1/2026. Budaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan kesadaran pegawai terhadap potensi risiko, kepemimpinan yang berorientasi pada mitigasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis organisasi.

BACA JUGA: Serapan 95,73%, ATR BPN Genjot Mutu 2026

“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati, sebagai narasumber. Webinar dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran ATR/BPN di pusat maupun daerah.

Melalui kegiatan ini, ATR/BPN berharap penerapan manajemen risiko tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap proses pelayanan. Dengan demikian, kualitas kebijakan dan layanan pertanahan dapat terus ditingkatkan seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan