ATR BPN Sertipikasi Tanah Ulayat untuk Masyarakat Adat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menghormati keberadaan tanah ulayat di Indonesia. Bentuk komitmen itu diwujudkan melalui sertipikasi tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang. Selasa, (30/9/2025).

Menurut Wamen Ossy, Sumatra Barat memiliki kekhususan tersendiri dalam tata kelola tanah dan ruang karena adanya tanah ulayat. Ia menjelaskan, saat ini terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang digarap untuk disertipikasi. “Langkah ini sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Sebagai wujud keseriusan pemerintah, ia mengingatkan bahwa pada April 2025 lalu, dirinya bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah berkunjung ke Sumatra Barat untuk membuka sosialisasi terkait tanah ulayat. Setelah itu, kegiatan sosialisasi dilakukan di seluruh kota dan kabupaten di Sumatra Barat. “Bapak Menteri Nusron Wahid hadir langsung untuk melaksanakan pembukaan, lalu kami lanjutkan sosialisasi di berbagai daerah,” tambahnya.

Dalam penyerahan sertipikat kali ini, Wamen Ossy didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka menyerahkan 10 sertipikat hak atas tanah secara simbolis. Adapun total sertipikat yang diberikan berjumlah 129 dengan rincian 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 sertipikat wakaf. Penerima sertipikat berasal dari lima wilayah, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.

Menko AHY menekankan pentingnya sertipikasi tanah adat ini sebagai wujud kehadiran negara. Ia menyebut tanah merupakan aset berharga yang harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik. “Saya bersama Bapak Menteri ATR, Bapak Nusron Wahid, bersama Bapak Wamen ATR, Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” ujar AHY.

Menurut AHY, selain memberi perlindungan hukum, sertipikasi tanah ulayat juga memberikan nilai tambah secara sosial dan ekonomi. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat hukum adat dapat mengelola tanahnya secara lebih produktif tanpa rasa khawatir haknya diganggu pihak lain.

BACA JUGA: Ciamis Kembangkan Wellness Tourism di Kampung Kuta

Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, Wali Kota Padang, Fadly Amran, serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui program sertipikasi tanah ulayat, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat adat terhadap negara semakin kuat. Pengakuan formal berupa sertipikat tidak hanya melindungi hak adat, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah secara legal dan berkelanjutan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan