ATR BPN Tegaskan Perlindungan Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi yang berlangsung di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh. Kamis, (11/9/2025).

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat pada dasarnya ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat adat. Menurutnya, negara tidak berniat menghapuskan hak adat, melainkan justru memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat hukum adat.

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka di hadapan para peserta sosialisasi.

Rezka juga menjelaskan bahwa proses ini merupakan wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. “Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Rezka menambahkan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hanya hadir sebagai fasilitator agar hak tersebut terlindungi secara hukum.

“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” terangnya.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, turut mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perhatian pada tanah ulayat. Ia menilai tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga warisan budaya dan simbol identitas masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga tanah ulayat. Ia berharap proses pendaftaran tanah ulayat tidak hanya menjadi program formal, tetapi gerakan bersama.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polsek Cimerak Antar Beras Murah Pesanan Lewat WA

Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat itu meliputi hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan dilakukan langsung oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria didampingi Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.

Selain sesi pemaparan, acara juga menghadirkan diskusi dengan masyarakat hukum adat. Diskusi dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi, serta menghadirkan narasumber dari ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Keuangan Daerah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan