Berita Banjar

Soedrajat Bantah Cap Korupsi Berjamaah di Banjar!!

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021, Soedrajat Argadireja, menyatakan keberatannya atas pelabelan “korupsi berjamaah” yang diarahkan kepada dirinya dan sejumlah eks legislator. Ia menilai, narasi tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tunjangan perumahan.

“Saya mengikuti langsung jalannya sidang, dan tidak ada fakta yang menyebut adanya kesepakatan kolektif untuk melakukan korupsi,” ujarnya.

Soedrajat menjelaskan bahwa dirinya hadir secara langsung dalam proses persidangan dan mendengarkan keterangan para saksi. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan di ruang sidang lebih banyak menyinggung persoalan regulasi, khususnya terkait Peraturan Wali Kota (Perwal), bukan pada adanya permufakatan jahat di internal legislatif.

“Saya tidak meminjam mata dan telinga. Saya menyaksikan sendiri, dan para saksi menyebut tanggung jawab itu ada pada pembuat Perwal, yakni pihak eksekutif,” tegasnya.

Soedrajat memaparkan bahwa akar persoalan bermula dari ketidaksinkronan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal. Ia menyebut DPRD telah melakukan revisi Perda pada Agustus 2017, namun perubahan Perwal sebagai aturan turunan baru dilakukan pada Desember 2018. Dalam rentang waktu tersebut, tunjangan perumahan tetap dibayarkan berdasarkan Perwal yang masih berlaku.

“Kalau memang ada persoalan, maka yang harus diuji adalah produk hukumnya, bukan langsung menyimpulkan ada korupsi berjamaah,” katanya. Jumat, (13/02/2026).

Ia menilai, pelabelan yang terlanjur berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan penghakiman sosial sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, opini yang dibangun tanpa menunggu hasil akhir persidangan dapat mencederai asas praduga tak bersalah.

“Jangan membangun framing seolah-olah semua sudah pasti bersalah. Proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tuntutan pengembalian tunjangan yang muncul saat ini seharusnya dilihat dalam konteks tata kelola regulasi daerah. Ia menyebut persoalan ini tidak sesederhana hitam-putih antara benar dan salah, melainkan menyangkut konstruksi aturan yang tidak sinkron.

“Ini soal disharmonisasi aturan. Kalau ada kekeliruan administratif, itu berbeda dengan niat jahat,” ucapnya.

Soedrajat juga menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan siap mengikuti setiap tahapan dan menerima apa pun putusan pengadilan nantinya. Namun ia meminta agar publik dan para pihak tetap objektif dalam melihat persoalan ini.

“Saya siap bertanggung jawab sesuai hukum, tetapi jangan vonis dijatuhkan sebelum hakim memutus,” tandasnya.

Polemik ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran. Di sisi lain, para mantan legislator merasa perlu meluruskan narasi yang dinilai tidak proporsional.

“Kami tidak menolak proses hukum, tetapi kami menolak stigmatisasi,” kata Soedrajat.

BACA JUGA: Tunjangan DPRD Banjar Dipersoalkan Lagi

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal tunjangan perumahan, melainkan ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan kedewasaan publik dalam menyikapi proses peradilan. Soedrajat berharap penilaian akhir diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Biarkan hukum yang berbicara. Jangan opini yang mendahului putusan,” pungkasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *