Tunjangan DPRD Banjar Dipersoalkan Lagi

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 memasuki babak baru setelah sejumlah mantan legislator mendatangi Inspektorat Daerah untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme perhitungan pengembalian. Mereka menyampaikan bahwa kedatangan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan persoalan ini ditempatkan secara proporsional dalam kerangka regulasi.

Mantan anggota DPRD, Soedrajat Argadireja, menjelaskan bahwa pada 2017 terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tunjangan perumahan, termasuk komponen listrik, air, telepon, dan internet. Ia menyebut, setelah itu pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengubah ketentuan komponen tunjangan tersebut.

Soedrajat menerangkan bahwa DPRD telah merespons perubahan itu melalui revisi Perda pada Agustus 2017, namun perubahan Perwal baru dilakukan pada Desember 2018 sehingga terjadi rentang waktu ketidaksinkronan aturan.

“Dalam rentang waktu itu, kami menerima tunjangan berdasarkan Perwal yang masih berlaku. Kalau ada ketidaksinkronan, itu persoalan regulasi. Jangan serta-merta dibingkai sebagai korupsi berjamaah,” ujarnya. Jumat, (13/02/2026).

Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi simplifikasi yang merugikan banyak pihak. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD menerima hak berdasarkan produk hukum yang sah pada saat itu.

“Kami tidak membuat aturan sendiri, kami menjalankan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Budi Sutrisno yang menilai anggota DPRD bersifat pasif dalam menerima tunjangan karena seluruh komponen telah diatur dalam Perwal. Ia menyatakan bahwa jika ada dugaan kekeliruan, maka yang harus diuji adalah produk hukumnya, bukan langsung menyimpulkan adanya niat jahat.

“Kalau Perwal dianggap bermasalah, maka yang diuji adalah produk hukumnya. Bukan langsung menyimpulkan ada niat jahat,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang Prayogi menyampaikan bahwa Perwal merupakan produk hukum yang sah sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang tersedia apabila ada dugaan pertentangan aturan adalah uji materiil ke Mahkamah Agung.

“Proses hukum harus ditempuh sesuai tata urutan perundang-undangan. Uji dulu produknya, baru bicara konsekuensi,” katanya.

Ia menilai langkah hukum yang tepat akan memberikan kepastian sekaligus menghindari pembentukan opini publik yang prematur. Menurutnya, kepastian hukum jauh lebih penting daripada sekadar penilaian sepihak.

Di sisi lain, Inspektur Daerah Agus Muslih menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari dinamika diskusi atas hasil audit. Ia menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan permintaan kejaksaan dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat.

BACA JUGA: Pencoretan 70 Ribu PBI Garut Picu Polemik

“Dalam diskusi tentu ada perbedaan pandangan. Kami bekerja berdasarkan permintaan dan data yang ada,” ujarnya.

Para mantan anggota DPRD menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak membentuk opini sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami siap menghadapi proses hukum, tetapi penanganannya harus adil dan objektif,” tegas salah satu mantan legislator.

Kini masyarakat Kota Banjar menunggu kepastian hukum yang jernih: apakah ini semata persoalan ketidaksinkronan regulasi, atau memang terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan