Kedai Ramen 44 Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kedai Mie Ramen 44 yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto No. 28, Ciamis, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2021. Sebagai bentuk komitmen, pihak manajemen telah memasang stiker imbauan di berbagai titik serta menyediakan area khusus bagi pelanggan yang ingin merokok.
Ari, perwakilan manajemen Ramen 44, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aturan ini hanya sekadar formalitas. Ia menilai kebijakan KTR perlu diterapkan secara serius demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi pelanggan.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dipatuhi. Tidak boleh ada lagi pelanggan yang merokok sembarangan di area makan. Jika ingin merokok, silakan gunakan tempat yang sudah disediakan,” ujar Ari.
Menurutnya, kedai makanan dan kafe memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung program ini. Sebab, banyak pelanggan yang datang untuk menikmati makanan dan minuman dengan suasana nyaman. Jika ada asap rokok di sekitar mereka, pengalaman kuliner bisa terganggu.
Ari menjelaskan bahwa selain memasang stiker imbauan, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada pelanggan mengenai aturan KTR. Sosialisasi ini dinilai penting agar para pengunjung memahami alasan di balik kebijakan tersebut.
“Kami tidak ingin aturan ini diterapkan secara kaku tanpa sosialisasi. Jadi, pelanggan akan kami beri pemahaman dulu bahwa aturan ini bukan sekadar larangan, tetapi juga demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Beberapa metode edukasi yang akan diterapkan di antaranya adalah pemberitahuan langsung oleh karyawan kepada pelanggan, pemasangan papan informasi, serta pengingat dari petugas saat ada yang melanggar aturan.
Ari berharap pelanggan bisa menerima kebijakan ini dengan baik dan ikut serta menjaga suasana kedai tetap nyaman. Ia juga mengingatkan bahwa merokok di area yang tidak diperbolehkan dapat merugikan orang lain, terutama keluarga dengan anak-anak yang datang untuk makan bersama.
Tidak hanya Kedai Ramen 44, beberapa pelaku usaha lain di Kabupaten Ciamis juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyadari bahwa aturan KTR bukan sekadar regulasi, tetapi langkah penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan di tempat usaha mereka.
Pemerintah Kabupaten Ciamis sendiri terus mendorong implementasi Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini mengatur bahwa tempat makan, tempat ibadah, sekolah, serta fasilitas kesehatan harus bebas dari asap rokok. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar berjalan.
Namun, di lapangan, masih ada tantangan dalam penerapannya. Beberapa pelaku usaha mengaku kesulitan menegakkan aturan ini karena adanya pelanggan yang tetap bersikeras merokok di tempat yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, peran aktif dari pemilik usaha sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini bisa berjalan efektif.
Seorang pelanggan Ramen 44, Rina (32), menyambut baik langkah ini. Ia mengaku sering merasa terganggu ketika ada orang yang merokok di tempat makan.
“Sebagai pelanggan, saya sangat mendukung aturan ini. Kadang saya datang bersama anak-anak, dan tentu saja asap rokok bisa mengganggu mereka. Semoga aturan ini benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ada juga pelanggan yang merasa kebijakan ini membatasi kebebasan mereka. Namun, Ari menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang orang untuk merokok, melainkan hanya mengatur tempatnya.
“Kami tidak melarang pelanggan merokok. Kami hanya mengimbau agar mereka menghormati aturan dengan menggunakan tempat yang telah disediakan. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya. Kamis, (30/01/2025).
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan regulasi KTR di Ciamis bisa berjalan dengan baik. Pemilik usaha seperti Ramen 44 diharapkan bisa menjadi contoh bagi bisnis lain dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Pemerintah daerah juga diminta untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan dukungan bagi pelaku usaha dalam menerapkan aturan ini. Sebab, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini bisa saja diabaikan oleh sebagian pihak.
BACA JUGA: Libur Panjang, Perahu ke Pasir Putih Diserbu Wisatawan
Ari dan timnya di Ramen 44 memastikan bahwa mereka siap mendukung program ini sepenuhnya.
“Kami akan terus berupaya menjaga lingkungan yang nyaman bagi pelanggan. Aturan ini adalah langkah maju, dan kami ingin menjadi bagian dari perubahan positif ini,” pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mendukung kawasan tanpa rokok, diharapkan Ciamis bisa menjadi daerah yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga. (Eddy/infopriangan.com)
