Capaian dan Proyeksi PNBP ATR BPN Terus Alami Tren Positif

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN kepada Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PNBP Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (16/09/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa capaian PNBP dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup positif karena selalu melampaui target yang ditetapkan.

Menurut Pudji, meskipun pada tahun 2021 terjadi anomali akibat pandemi Covid-19, pencapaian PNBP kembali membaik sejak 2022 hingga 2024. “Tren realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN selama lima tahun terakhir cukup positif. Meski pada 2021 terdapat anomali akibat dampak pandemi Covid-19, sejak 2022–2024 capaian kami telah menunjukkan hasil yang lebih dari optimal,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja di Gedung Nusantara, Jakarta.

Pudji memaparkan, pada 2021 dari target Rp2,44 triliun, realisasi PNBP hanya mencapai 91,65 persen. Namun kondisi tersebut segera membaik di tahun berikutnya. Tahun 2022, realisasi PNBP tembus di angka 118 persen atau Rp2,63 triliun dari target Rp2,33 triliun. Kemudian, pada 2023, capaian meningkat menjadi 121,88 persen atau Rp3,05 triliun dari target Rp2,5 triliun. Sedangkan pada 2024, penerimaan tercatat Rp3,06 triliun atau 102,04 persen dari target Rp3 triliun.

Untuk tahun anggaran 2025, target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp3,2 triliun. Hingga 10 September 2025, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menghimpun Rp2,09 triliun atau sekitar 65,31 persen dari target. Pudji menilai pencapaian ini cukup positif, meskipun ia menekankan perlunya percepatan agar target di akhir tahun dapat tercapai.

Lebih jauh, Sekjen Kementerian ATR/BPN juga memaparkan proyeksi PNBP untuk periode 2026–2029. Menurutnya, penerimaan akan terus meningkat dengan tetap mengacu pada ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian ATR/BPN.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif PNBP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat sebagai penerima layanan. “Dari sisi negara, peningkatan PNBP memberikan kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus menciptakan ruang fiskal tambahan untuk mendukung program-program pembangunan nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.

BACA JUGA: Desa Karyamukti Raih Juara I Tingkat Jabar dalam Program BKB

Pudji menambahkan, peningkatan PNBP juga akan digunakan untuk memperkuat sistem pelayanan. Hal ini meliputi pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berpihak pada masyarakat tidak mampu.

“Mereka tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara optimal dengan beban biaya yang seminimal mungkin, sejalan dengan semangat inklusi pelayanan publik yang merata dan adil,” pungkasnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk jajaran direktur jenderal, pejabat pratama, dan perwakilan daerah yang mengikuti secara daring. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan