Dampak Kenaikkan BBM, Pemkab Garut Anggarkan 12 Miliar
infopriangan.com, BERITA GARUT. Untuk pengendalian inflasi, Pemkab Garut mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 12 miliar. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanggulangan dampak inflasi daerah.
Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 12 miliar, sebagai respon atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134. Hal itu merupakan bentuk kewajiban, untuk bisa dijadikan sebagai anggaran bagi terselenggaranya persiapan antisipasi dari dampak inflasi. Sabtu (10/09/2022).
Pemkab Garut telah menerima perintah dari pemerintah pusat, melalui PMK Nomor 134 Tahun 2022 tersebut.
Bupati menjelaskan, pengalokasian anggaran merupakan bagian dari janji Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu Pemerintah Daerah wajib menyisihkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar dua persen atau sekitar Rp. 12 miliar.
“Besaran dari dana tersebut penyelenggaraannya dua bulan dari bulan Oktober,” ungkapnya.
BACA JUGA: Belasan Muda-Mudi Diciduk Maung Galunggung
Bupati menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 500 Tahun 2022 bahwa Pemerintah Daerah bisa menggunakan dana biaya tak terduga (BTT) jika terjadi kondisi kerawanan pangan akibat adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak.
“Dana program sosial berupa bantuan langsung tunai desa, jika ditotalkan seluruh desa cukup besar sekitar Rp. 200 miliar,” pungkasnya. (Yayat Ruhiyat/IP)

