Disdagkop Pangandaran Jamin Takaran BBM di SPBU
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menjelang libur Lebaran 2025, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak ada praktik kecurangan dalam takaran bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua SPBU yang diuji memenuhi standar takaran yang berlaku.
Fungsional Ahli Muda Penera pada Disdagkop UMKM Pangandaran, Ari Ridwan Mas, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian di tiga SPBU yang berada di jalur utama, yaitu SPBU Kalipucang, SPBU Pananjung, dan SPBU Parigi. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan takaran bahan bakar yang sesuai.
“Kami menggunakan alat ukur 20 liter untuk menguji keakuratan takaran di SPBU. Hasilnya, tidak ditemukan selisih atau penyimpangan dalam pengisian BBM,” kata Ari saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (20/3/2025).
Ari menjelaskan bahwa pengujian ini difokuskan pada BBM yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama jenis bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite, Pertamax, dan Solar. Menurutnya, hasil pengujian ini memberikan kepastian bagi masyarakat agar tidak perlu khawatir saat mengisi bahan bakar di SPBU di Pangandaran.
“Kami ingin memastikan bahwa alat ukur di SPBU bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penting agar hak konsumen tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain menguji takaran, tim Disdagkop UMKM juga memeriksa bagian teknis pada mesin dispenser di SPBU. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya modifikasi yang bisa menyebabkan penyimpangan dalam takaran.
Meskipun hasil pengujian menunjukkan bahwa takaran BBM di SPBU sudah sesuai, Ari tidak menampik bahwa potensi kecurangan tetap ada. Namun, ia menegaskan bahwa manipulasi takaran bukanlah perkara mudah, terutama dengan adanya sistem pengawasan yang ketat.
“Jika ada SPBU yang ingin berbuat curang, mereka harus menggunakan alat tambahan. Tapi ini tidak semudah yang dibayangkan karena kami rutin melakukan pemeriksaan dan pengujian,” jelasnya.
Menurutnya, setiap kali dilakukan pengujian, alat-alat yang berpotensi mengalami perubahan akan disegel dengan sistem keamanan yang ketat. Jika ada segel yang rusak atau terbuka tanpa izin, maka itu merupakan indikasi pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi tegas.
“Jika segel pada alat ukur terbuka tanpa prosedur yang benar, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa tugas utama metrologi legal hanya sebatas memastikan takaran BBM sesuai standar, bukan untuk menguji kualitas atau kandungan bahan bakar. Hal ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak salah dalam menilai kewenangan instansi yang berwenang.
“Kami hanya bertanggung jawab terhadap aspek takaran. Jika ada isu mengenai kualitas BBM, seperti kadar oktan atau campuran bahan lain, itu bukan ranah kami,” katanya.
Meskipun demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU. Menurutnya, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga perlu partisipasi aktif dari konsumen.
“Jika ada konsumen yang merasa ada kejanggalan dalam pengisian BBM, jangan ragu untuk melapor. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
Menjelang Lebaran, konsumsi BBM di Pangandaran diperkirakan meningkat signifikan seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat. Untuk mengantisipasi hal ini, Disdagkop UMKM akan terus melakukan pengawasan dan uji takaran secara berkala.
BACA JUGA: BLT dan Insentif Dibagikan Pemdes Cibeureum
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM tetap lancar selama masa liburan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi guna menghindari risiko mendapatkan bahan bakar dengan kualitas atau takaran yang tidak sesuai.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan BBM selama libur Lebaran,” pungkas Ari. (KMP/infopriangan.com)

