DPRD Pangandaran Soroti Izin dan Standar SPPG MBG
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek perizinan serta standar kesehatan yang harus dipenuhi oleh pengelola. Hal tersebut dinilai penting karena program tersebut menyasar masyarakat, terutama anak-anak, sehingga keamanan dan kualitas pelayanan tidak boleh diabaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Nordin, mempertanyakan apakah pendirian SPPG di daerah tersebut sudah benar-benar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, sebelum program berjalan secara masif, seluruh persyaratan administratif maupun teknis harus dipastikan terpenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Asep menyampaikan bahwa pemerintah daerah maupun pihak terkait harus memastikan seluruh proses pendirian SPPG dilakukan secara benar dan sesuai aturan.
“Apakah pendirian SPPG ini sesuai ketentuan atau tidak? Sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak?” ujar Asep saat dihubungi. Senin, (09/03/2026).
Menurutnya, program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih, makanan yang disalurkan melalui program tersebut akan dikonsumsi oleh banyak penerima manfaat, sehingga aspek kebersihan, keamanan pangan, serta standar kesehatan harus menjadi prioritas utama.
Asep kemudian menyoroti sejumlah persyaratan penting yang seharusnya dipenuhi oleh pengelola SPPG. Persyaratan tersebut antara lain kepemilikan sertifikat higienis, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Menurut Asep, kelengkapan administrasi dan fasilitas tersebut merupakan standar dasar yang tidak boleh diabaikan dalam operasional fasilitas pengolahan makanan.
“Selain sertifikat higienis, apakah izin PBG ditempuh atau tidak, kemudian IPAL-nya sudah benar atau belum,” katanya.
Asep menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi penerima manfaat program MBG. Jika standar kesehatan tidak dipenuhi, dikhawatirkan justru dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
Asep juga menilai bahwa tujuan baik dari program MBG harus dibarengi dengan pelaksanaan yang tertib aturan. Tanpa pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi pemborosan anggaran negara.
Menurutnya, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Meski tujuannya baik, jika implementasinya di lapangan tidak sesuai aturan, ini hanya akan menjadi pemborosan uang negara,” ucapnya.
Karena itu, Asep meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pangandaran agar kembali berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
Asep menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
“Makanya, saya minta yang khususnya di Kabupaten Pangandaran kembalilah ke jalan yang benar sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA: Balita Hilang Diduga Terseret Arus Saat Hujan Deras di Ciamis
Selain itu, Asep juga mengingatkan bahwa program MBG menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pengelolaan program harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus disertai dengan pengawasan yang ketat serta pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (KMP)

