Dugaan Penipuan Oknum ASN Disnaker Banjar Disorot
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dugaan praktik penipuan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E kembali menjadi sorotan publik. Seiring berjalannya proses pemeriksaan internal di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, laporan dari sejumlah korban baru terus bermunculan.
Informasi yang dihimpun dari para korban menyebutkan bahwa kasus terbaru berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri. Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan para korban, sedikitnya 24 orang diduga telah dirugikan dalam program yang disebut-sebut sebagai penempatan kerja di sektor agrikultur di Inggris.
Salah satu korban, Agus Setiawan (43), warga Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, menjelaskan bahwa dirinya tertarik mengikuti program tersebut setelah mendapat penawaran langsung dari E yang mengaku sebagai pegawai Disnaker Kota Banjar. Menurutnya, identitas E sebagai ASN membuat dirinya dan calon peserta lain merasa yakin terhadap tawaran tersebut.
“Dia menawarkan pekerjaan sebagai pemetik buah di sektor agrikultur di Inggris. Saya percaya karena dia mengaku pegawai dinas ketenagakerjaan,” ujar Agus, Jumat (6/3/2026).
Agus menuturkan bahwa dalam penawarannya, E menyebut proses pemberangkatan membutuhkan biaya sekitar Rp65 juta per orang. Biaya tersebut, kata dia, disebut sebagai kebutuhan administrasi dan proses penempatan kerja di luar negeri.
“Katanya untuk biaya proses pemberangkatan, mulai dari administrasi sampai penempatan kerja. Totalnya sekitar Rp65 juta per orang,” kata Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para calon PMI diminta membayar sejumlah biaya awal untuk berbagai keperluan dokumen, seperti pengurusan paspor, pembuatan ID card, medical check-up (MCU), SKCK hingga sertifikat agrikultur. Agus mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp9,4 juta sebagai tahap awal proses tersebut.
Ia mengatakan bahwa beberapa dokumen memang sempat diberikan, seperti paspor dan hasil MCU. Namun, menurutnya, sejumlah dokumen lain yang dijanjikan tidak pernah diterima secara lengkap sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Paspor dan hasil MCU memang ada, tapi dokumen lain tidak jelas. ID card hanya dikirim dalam bentuk foto, tidak ada kartu fisiknya,” ujarnya.
Selain persoalan dokumen, Agus juga menyebut jadwal keberangkatan yang semula dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ia menjelaskan bahwa awalnya keberangkatan dijadwalkan pada Juni 2025, namun kemudian terus mengalami penundaan tanpa kepastian.
“Awalnya dijanjikan berangkat Juni 2025, lalu mundur lagi. Terakhir disebutkan kemungkinan Juli 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Kecurigaan para korban semakin menguat setelah mereka mencoba menelusuri informasi resmi mengenai program tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, mereka memperoleh informasi bahwa tidak ada program resmi yang membuka penempatan PMI sektor agrikultur ke Inggris pada tahun 2025 maupun 2026.
“Setelah kami mencari informasi, ternyata dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada program pemberangkatan ke sektor agrikultur di Inggris untuk tahun 2025 maupun 2026,” tutur Agus.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjar disebut tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan E melalui mekanisme internal. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar, Rizal NS Mokodompit, menjelaskan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan menjalani sidang etik tingkat kota.
Ia menyampaikan bahwa sidang tersebut direncanakan berlangsung pada 12 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan di tingkat pemerintah kota. Yang bersangkutan dijadwalkan mengikuti sidang etik pada 12 Maret 2026,” ungkap Rizal.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar, mengungkapkan bahwa E sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran serupa. Ia menyebut yang bersangkutan bahkan sempat terseret dalam dugaan kasus penipuan rekrutmen CPNS beberapa tahun lalu.
“Yang bersangkutan pernah mendapat hukuman disiplin dan sebelumnya juga sempat terkait dugaan kasus penipuan rekrutmen CPNS,” kata Egi.
BACA JUGA: Pohon Durian Tumbang Timpa Rumah Warga di Kota Banjar
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H. Annur, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tambahan terkait dugaan kasus tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker.
“Sudah kami koordinasikan dengan Kepala Disnaker saat kunjungan kerja beberapa hari lalu,” ujarnya.
Dengan terus bermunculannya laporan dari korban baru, sejumlah korban kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian agar dugaan penipuan tersebut dapat diproses secara hukum dan memberikan kepastian bagi para korban. (Johan)

