Instruksi Bupati Garut Kosongkan Jabatan Korwil

infopriangan.com, BERITA GARUT. Instruksi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang mengosongkan jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan sejak 9 September 2025 menimbulkan perhatian publik. Keputusan itu, menurut Bupati, merupakan langkah evaluasi dan penyegaran birokrasi pendidikan di Kabupaten Garut.

Syakur Amin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kinerja Korwil Pendidikan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan baik tanpa hambatan birokrasi.

IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

“Pelayanan pendidikan tetap normal di bawah pengawasan Dinas Pendidikan. Sekolah bisa langsung berkoordinasi dengan Disdik tanpa melalui Korwil,” ucap Syakur.

Syakur menambahkan, pengosongan jabatan Korwil juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang sering dikeluhkan. Dengan begitu, mekanisme birokrasi bisa lebih sederhana dan efisien.

Langkah Bupati Garut itu mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Serikat Guru Indonesia Garut Selatan (SEGI Garsela). Ketua SEGI Garsela, Nurul Agustiana, bahkan mendesak pemerintah daerah agar tidak sekadar mengosongkan jabatan, melainkan sekaligus menghapus lembaga Korwil Pendidikan.

Menurut Nurul, keberadaan Korwil saat ini lebih banyak menambah masalah ketimbang memberi manfaat. Ia menilai Korwil justru memperpanjang birokrasi dan membebani sekolah serta tenaga pendidik.

“Malah memperpanjang birokrasi, membebani guru dan kepala sekolah,” tegas Nurul dalam keterangannya pada Sabtu, 13 September 2025.

Nurul juga menyoroti sisi anggaran. Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun APBD Garut harus menanggung biaya operasional Korwil Pendidikan hingga Rp20 miliar. Baginya, penghapusan Korwil akan membantu pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran yang signifikan.

“Ya, keberadaan Korwil Pendidikan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya.

Terkait penempatan pegawai jika Korwil benar-benar dihapus, Nurul memberikan sejumlah solusi. Ia mengatakan bahwa Pengawas Pendidikan dapat ditarik ke kantor Dinas Pendidikan, sementara Penilik PKBM dan PAUD bisa difungsikan sebagai guru bina PKBM. Untuk staf administrasi, baik yang berstatus PPPK maupun PNS, dapat dikembalikan ke penempatan awal sesuai Surat Keputusan pengangkatan.

“Sejak awal tidak ada formasi khusus untuk Korwil dalam seleksi PPPK atau PNS. Jadi staf tinggal dikembalikan sesuai SK awal. Tidak ada alasan untuk bingung,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa wacana penugasan baru bagi Penilik PKBM dan PAUD sudah mulai dibicarakan. Rencananya, mereka akan diarahkan menjadi tenaga fungsional guru bina PKBM agar lebih jelas peran dan fungsinya di lapangan.

BACA JUGA: Sanggar Tari Lusy Jadi Wadah Anak Kembangkan Seni Budaya

“Karena itu kami dari SEGI Garut Selatan meminta Bupati agar lebih tegas menghapus Korwil Pendidikan. Kasihan sekolah, guru, dan kepala sekolah jika kondisi ini dibiarkan,” pungkas Nurul.

Desakan tersebut menambah tekanan moral bagi pemerintah daerah untuk segera memutuskan nasib Korwil Pendidikan di Garut. Publik kini menanti, apakah langkah evaluasi ini hanya sebatas pengosongan sementara atau benar-benar berujung pada pembubaran total demi perbaikan kualitas layanan pendidikan. (Liklik, infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan