Kades Cicapar Resmi Dinonaktifkan Bupati Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Ciamis. Pemberhentian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati tertanggal 24 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Imat dinonaktifkan selama 30 hari ke depan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah keterlambatan penyerahan SK tersebut. Meski ditandatangani pada 24 Juli, SK baru diterima oleh Imat pada 6 Agustus 2025. Hal ini menimbulkan kekisruhan dalam pemerintahan desa dan berpotensi melanggar aturan administratif.

“Meski berat, saya akan menjalankan isi surat keputusan itu dengan lapang dada,” ujar Imat saat ditemui, Rabu (6/8/2025). Ia menyatakan sikap kooperatif, namun mengaku sangat menyayangkan keterlambatan penyampaian dokumen yang berdampak pada jalannya pemerintahan desa.

Menurutnya, selama dua minggu sejak SK ditandatangani, ia masih menjalankan fungsi sebagai kepala desa dan menandatangani sejumlah produk hukum. “Beberapa produk hukum seperti Musdes, Perkades, dan pengajuan Dana Desa tahap dua sudah saya tandatangani. Sekarang semuanya batal dan harus diulang. Ini jelas merugikan, baik bagi saya maupun desa,” tegasnya.

Imat juga menyampaikan bahwa ia akan segera melayangkan surat keberatan kepada Bupati Ciamis. Ia merasa tidak adil jika diberhentikan secara sepihak, sementara dirinya terus berupaya mempertanggungjawabkan setiap tuduhan yang dialamatkan. “Saya selalu kooperatif. Kalau memang ada masalah, saya siap bertanggung jawab, tapi prosesnya harus adil dan transparan,” katanya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Banjarsari memastikan roda pemerintahan Desa Cicapar tetap berjalan. Kasi Pemerintahan Kecamatan, Jaja Zakaria, menjelaskan bahwa Sekretaris Desa akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

“Sesuai instruksi dari Camat, Sekdes akan menggantikan sementara waktu sebagai Plt. Termasuk mengulangi semua proses administrasi yang sempat berjalan selama masa nonaktif itu,” terang Jaja.

Ia menambahkan, SK pemberhentian sementara ini menjadi momen evaluasi. Jika dalam waktu 30 hari Imat tidak bisa menyelesaikan persoalan yang dituduhkan kepadanya, maka pemecatan permanen bisa saja terjadi. “Waktu ini adalah kesempatan terakhir untuk membuktikan integritas dan menyelesaikan masalah,” tegas Jaja.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicapar, Endang Kartiwa, meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif. Ia mengajak warga untuk menghormati keputusan yang diambil pemerintah kabupaten.

BACA JUGA: Polres Ciamis Ungkap Curat di Hotel Wilayah Cisaga

“Kita sedang dalam suasana menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Saya harap masyarakat bisa menyikapi situasi ini dengan bijak dan tetap merayakan hari kemerdekaan dengan suka cita, bukan konflik,” pungkasnya.

Pemberhentian sementara ini menambah daftar panjang dinamika pemerintahan desa di Ciamis. Transparansi dan ketepatan prosedur kini menjadi tuntutan utama masyarakat. Jika tidak disikapi dengan benar, potensi ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi desa akan terus meningkat. (Rizky, Revan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan