Polres Ciamis Ungkap Curat di Hotel Wilayah Cisaga
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelakunya ternyata merupakan pasangan suami istri siri.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025), mengatakan bahwa kejadian bermula saat seorang pria bernama Hendra Supriyadi berkenalan dengan wanita muda bernama Ayu Wandari (20) melalui pesan WhatsApp.
“Korban merasa iba karena Ayu mengaku sedang hamil besar dan ditinggalkan suaminya. Karena kasihan, korban lalu menjemput pelaku di Stasiun Kereta Api Ciamis pada malam hari, kemudian mengajaknya menginap di sebuah hotel,” ujar Kapolres.
Hotel yang dimaksud adalah Hotel Cisaga Indah yang berlokasi di Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tertidur lelap di kamar hotel.
Kapolres menjelaskan bahwa ketika korban sedang tidur, Ayu dengan sengaja mengambil kunci mobil, handphone OPPO A3X warna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000 dari atas meja kamar. “Seluruh barang curian kemudian diserahkan kepada Tandi Winata Sukirman (30), pria yang ternyata adalah suaminya secara siri,” kata Hidayatullah.
Tandi diketahui sudah menunggu di sekitar area hotel untuk mengeksekusi aksi tersebut bersama Ayu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif utama dari pencurian ini adalah tekanan ekonomi menjelang kelahiran anak mereka, serta kebiasaan buruk Tandi yang kerap bermain judi online.
“Ironisnya, Ayu saat melakukan aksi ini diketahui tengah hamil delapan bulan,” tambah Kapolres.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik dengan nomor polisi B 8874 GN, STNK kendaraan, dua unit handphone, serta kunci mobil.
Kini, Ayu dan Tandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama yang dikenali lewat media sosial atau pesan daring.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang asing. Pastikan selalu menjaga keamanan diri dan barang bawaan, apalagi ketika memutuskan untuk bertemu langsung,” pungkasnya.
BACA JUGA: Janji Pembangunan Pasar Banjarsari Masih Menggantung
Kronologi Singkat Kejadian:
Tanggal Kejadian: Rabu, 4 Juni 2025 pukul 03.00 WIB
Lokasi: Hotel Cisaga Indah, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis
Korban: Hendra Supriyadi
Pelaku: Ayu Wandari (20) dan Tandi Winata Sukirman (30), pasangan suami istri siri
Barang yang Dicuri:
Mobil Suzuki Grand Vitara B 8874 GN
Handphone OPPO A3X warna merah muda
Uang tunai Rp2.300.000
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (Eddy, infopriangan.com)

