Kementerian ATR BPN Selidiki Sertipikat Laut
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Terbaru, kawasan tersebut disebut telah bersertipikat, meskipun berada di area yang seharusnya merupakan wilayah laut.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan keabsahan sertipikat yang diterbitkan.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuan utama langkah ini adalah memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Aula PTSL, Senin, (20/01/2025).
Menurut Nusron, penyelidikan ini akan menggunakan data pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982. Data tersebut akan dibandingkan dengan garis pantai terbaru hingga 2024. Langkah ini penting untuk memverifikasi posisi geografis setiap bidang tanah yang telah bersertipikat.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang sertipikat. Sebanyak 234 bidang berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang yang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Kami ingin memastikan seluruh prosedur penerbitan sertipikat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada langkah tegas untuk meninjau ulang atau membatalkan sertipikat tersebut,” tegas Nusron.
Menteri Nusron menambahkan bahwa jika hasil koordinasi dan pengecekan menunjukkan sertipikat yang telah diterbitkan berada di luar garis pantai, maka evaluasi akan segera dilakukan.
Nusron juga menjelaskan bahwa pembatalan sertipikat dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
“Selama sertipikat itu belum mencapai usia lima tahun, proses pembatalan bisa dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN tanpa harus menunggu keputusan pengadilan,” kata Nusron.
Menteri ATR/BPN juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN. Aplikasi ini, menurutnya, berhasil menjadi alat transparansi yang memudahkan masyarakat dalam memantau proses pertanahan.
“Aplikasi ini membantu kami memastikan kinerja Kementerian ATR/BPN tetap terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Nusron menganggap laporan masyarakat melalui aplikasi ini sebagai bukti bahwa teknologi dapat mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik. Ia juga menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memastikan kepastian hukum atas tanah dan wilayah di Indonesia.
Dalam investigasi ini, Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan isu yang telah memancing perhatian publik dan media sosial.

BACA JUGA: Polres Banjar Amankan Puluhan Remaja Bermotor
Dengan investigasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan mencegah potensi kerugian bagi negara. Nusron menekankan bahwa setiap langkah akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan transparan dalam proses ini, dan hasil investigasi akan diumumkan kepada publik. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas pengelolaan pertanahan di Indonesia,” tutupnya.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah yang bersertipikat tidak melanggar aturan tata ruang, termasuk garis pantai yang menjadi bagian penting dari ekosistem dan wilayah negara. (Redaksi/infopriangan.com)








