Kesadaran Sertipikasi Wakaf Meningkat di Kudus

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah wakaf semakin meningkat. Salah satunya terlihat dalam penyerahan sertipikat wakaf berbentuk elektronik yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Sabtu (8/3/2025) di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

Saiman, seorang warga Kudus, menjadi salah satu penerima sertipikat tersebut. Ia menerima sertipikat untuk tanah wakaf Makam Demangan yang kini bertambah luas dari 500 meter menjadi 800 meter. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di kemudian hari.

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau pihak lain. Dengan sertipikat, tanah wakaf ini memiliki bukti sah dan legal untuk menjaga keasliannya,” ujarnya setelah menerima sertipikat dari Menteri ATR/BPN.

Saiman juga mengapresiasi inovasi sertipikat dalam bentuk elektronik. Menurutnya, bentuk digital lebih praktis dibandingkan sertipikat fisik yang rentan rusak atau hilang. “Sertipikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” tambahnya.

Senada dengan Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf yang mengelola perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak 2022, pihaknya telah mengurus sertipikasi untuk lebih dari 100 bidang tanah wakaf. Menurutnya, langkah ini merupakan cara terbaik untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat. Dengan sertipikat resmi, tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau menyalahgunakan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Mencegah Konflik dan Menjaga Kepentingan Umat

Penyerahan sertipikat kepada total 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan aset tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset keagamaan. Ia menyebutkan bahwa tanpa sertipikat resmi, tidak sedikit kasus di mana tanah wakaf menjadi sengketa atau bahkan dialihkan untuk kepentingan komersial.

“Banyak kasus tanah wakaf yang diklaim oleh ahli waris pewakif atau pihak lain karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Dengan sertipikat ini, kita memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai amanah pewakif,” ujar Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa sertipikat elektronik adalah bagian dari modernisasi layanan pertanahan di Indonesia. Dengan sistem digital, masyarakat bisa lebih mudah mengakses dokumen pertanahan mereka tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik.

Harapan Masyarakat terhadap Keberlanjutan Program

Program sertipikasi tanah wakaf ini mendapat respons positif dari masyarakat. Baik Saiman maupun Rohmat berharap inisiatif ini terus berlanjut agar semakin banyak tanah wakaf yang mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA: SDN 2 Sindangherang Bukti Sekolah Berkualitas

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan dengan maksimal,” kata Rohmat.

Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah wakaf bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga aset umat agar tetap bermanfaat untuk generasi mendatang. Dengan adanya sertipikat elektronik, mereka yakin tanah wakaf akan lebih terlindungi dari potensi konflik dan penyalahgunaan. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan