Setelah KPR Lunas, Jangan Abaikan Proses Roya Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diingatkan untuk tidak berhenti pada rasa lega semata, melainkan segera menyelesaikan urusan administratif yang krusial.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya,” tegas pejabat terkait.
Ia menjelaskan bahwa masih ada beban yang melekat pada sertipikat tanah jika proses roya belum dilakukan.
“Roya adalah penghapusan atau pencoretan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah,” ujarnya.
Dengan kata lain, meskipun utang telah lunas, catatan jaminan dari pihak bank tetap tercantum hingga ada tindakan administratif resmi untuk menghapusnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa banyak masyarakat kurang memahami pentingnya tahapan ini karena mengira proses selesai saat cicilan berakhir.
“Padahal tanpa roya, sertipikat belum sepenuhnya bebas,” katanya.
Ia menekankan bahwa fungsi roya bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
“Tujuannya agar pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya,” jelasnya.
Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa hambatan administratif dari pihak lain.
Dalam praktiknya, proses roya disebut tidak rumit selama dokumen yang dibutuhkan lengkap.
“Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan berkas. Untuk Hak Tanggungan elektronik, roya bisa dilakukan melalui bank,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua sistem sudah terdigitalisasi sepenuhnya, sehingga sebagian masyarakat tetap harus mengurusnya secara manual.
Untuk dokumen, ia menyebutkan bahwa pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat tanah, serta bukti pelunasan dari bank.
“Semua dokumen harus lengkap agar proses berjalan lancar,” tegasnya.
Secara kritis, dapat dilihat bahwa persoalan roya bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal kedisiplinan administratif masyarakat.
BACA JUGA: ATR BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Buka Libur
“Jangan menunda karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” pesannya.
Pada akhirnya, ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengamankan hak atas tanahnya.
“Segera urus roya setelah KPR lunas,” pungkasnya.
Ajakan ini menutup dengan nada tegas bahwa kepastian hukum bukan sesuatu yang datang otomatis, melainkan harus diupayakan dengan kesadaran dan tindakan nyata. (Redaksi)

