Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran menghadirkan layanan pertanahan terbatas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya IdulFitri serta Hari Raya Nyepi tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan, khususnya bagi warga yang memanfaatkan momen mudik untuk pulang ke kampung halaman.

Pelayanan terbatas ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Meski berada di tengah periode libur nasional, Kantor Pertanahan tetap membuka layanan dengan sistem terbatas guna menjawab kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pengecekan berkas, konsultasi pertanahan, hingga layanan administrasi tertentu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Ade Juhari, S.IP,. M.M. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa momentum mudik sering dimanfaatkan warga untuk mengurus berbagai keperluan, termasuk masalah tanah.

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang hanya memiliki waktu luang saat pulang kampung. Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan terbatas sesuai dengan Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal dan Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dimana Kabupaten Pangandaran menjadi 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang ditunjuk untuk melaksanakan Pelayanan Pertanahan Terbatas agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani,” ujarnya. Selasa, (24/03/2026).

Ia juga menambahkan bahwa layanan yang diberikan tetap mengedepankan kualitas dan ketepatan proses, meskipun jumlah petugas yang bertugas disesuaikan dengan kondisi libur. Menurutnya, pelayanan ini difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat agar tidak terjadi penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir.

Secara tidak langsung, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas layanan publik di sektor pertanahan. Kehadiran layanan terbatas di masa libur dinilai mampu meminimalisir kendala yang sering dihadapi masyarakat, seperti keterbatasan waktu dan jarak, terutama bagi perantau yang jarang pulang ke daerah asalnya.

BACA JUGA: Layanan ATR BPN Tetap Buka Saat Libur Lebaran

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor pertanahan. Hal ini penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Petugas juga akan memberikan panduan dan informasi yang dibutuhkan agar masyarakat memahami prosedur yang harus dilalui.

Dengan adanya layanan pertanahan terbatas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran berharap dapat memberikan pelayanan yang responsif dan solutif bagi masyarakat. Inisiatif ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan publik, bahkan di tengah masa libur panjang sekalipun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan