Menteri ATR BPN Dorong Penyelesaian Berkas Lama Terukur dan Tepat Waktu
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmen percepatan penyelesaian layanan pertanahan yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam arahannya, ia meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan untuk mengelompokkan berkas layanan berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terukur, terpantau, dan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selasa, (06/01/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Barat, meliputi Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron secara tegas menyampaikan bahwa berkas layanan pertanahan yang diajukan pada tahun sebelumnya tidak boleh berlarut-larut. Ia menargetkan agar seluruh berkas tahun lalu dapat diselesaikan paling lambat pada kuartal pertama tahun berjalan.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 tahun ini,” ujarnya.
Menurut Menteri Nusron, penataan dan pengelompokan berkas berdasarkan tahun pengajuan menjadi kunci utama untuk mempercepat penyelesaian layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja Kantor Pertanahan. Dengan pengelompokan yang jelas, setiap satuan kerja dapat mengetahui beban pekerjaan serta progres penyelesaian secara lebih terstruktur.
Selain percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur penyelesaian layanan pertanahan. Pola tersebut dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan dalam periode waktu tertentu. Ia menjelaskan bahwa pelaporan kinerja akan dilakukan setiap bulan, namun evaluasi dilakukan secara triwulanan.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu bisa terlihat berapa lama durasi pelayanan di kantor pertanahan,” jelasnya.
Sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office. Ia menilai, kelengkapan berkas sejak awal menjadi faktor krusial agar proses pelayanan tidak terhambat di tahapan selanjutnya.
BACA JUGA: Reforma Agraria Dorong Perubahan Warga Baumata
Asnaedi menegaskan bahwa pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi, hingga Koordinator Substansi sangat dibutuhkan untuk menjaga kelancaran alur layanan.
“Jika berkas sudah lengkap di loket, jangan sampai ditunda dan baru masuk ke back office keesokan harinya. Manajer loket perlu diperkuat, dan pimpinan harus rutin menyamakan standar pemahaman agar pelayanan tidak terhambat,” ungkapnya.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. Melalui pembinaan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat, lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Satrio)

