Menteri ATR BPN Paparkan Progres Pendaftaran Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan perkembangan program pendaftaran tanah nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa program percepatan sertipikasi tanah yang selama ini dikerjakan pemerintah sudah hampir mencapai target nasional.
Menurut Nusron, jumlah pendaftaran tanah hingga September 2025 sudah mendekati total target 126 juta bidang tanah. “Sampai saat ini, kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98 persen dari target nasional,” ungkapnya saat memberikan laporan, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Data terbaru per 4 September 2025 menunjukkan, bidang tanah yang telah bersertipikat mencapai 96,9 juta bidang atau sekitar 77 persen dari target. Angka ini terbagi dalam berbagai jenis hak, yaitu: Hak Milik: 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU): 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB): 6,6 juta bidang, Hak Pakai: 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan: 8 ribu bidang, Hak Wakaf: 276 ribu bidang.
Pemerintah menekankan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertipikat tanah dinilai penting agar hak masyarakat terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Dalam laporannya, Nusron juga menyoroti penanganan tanah wakaf yang menjadi perhatian khusus pemerintah. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah,” jelasnya. Menurutnya, banyak tanah wakaf di Indonesia yang sebelumnya belum memiliki legalitas jelas, sehingga rawan konflik atau beralih fungsi. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap pengelolaan tanah wakaf bisa lebih tertib dan terjamin keberlanjutannya.
Meski capaian sudah mendekati target, Nusron mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses pendaftaran tanah kerap menemui kendala, baik secara teknis maupun administratif.
“Kami Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” tegasnya. Nusron juga menambahkan, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu pekerjaan rumah yang masih harus ditangani dengan serius.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Rapat berlangsung dengan dihadiri langsung para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di Indonesia mengikuti rapat secara daring.
Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap keberhasilan program sertipikasi tanah nasional. Mereka menilai, kepastian hukum di bidang pertanahan akan berdampak besar bagi stabilitas sosial, ekonomi, hingga investasi di Indonesia.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa memiliki sertipikat tanah bukan sekadar formalitas. Sertipikat berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan yang dilindungi undang-undang. Tanpa dokumen tersebut, tanah berisiko disengketakan atau bahkan diambil alih pihak lain.
BACA JUGA: Milangkala ke-16 Gong Perdamaian Dunia di Ciamis
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah diharapkan menjadi solusi agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertipikat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan atas hak-haknya.
Melalui progres yang hampir mencapai 100 persen ini, pemerintah optimistis bahwa target pendaftaran tanah nasional bisa segera tercapai. Nusron menegaskan, “Kita tidak boleh berhenti sebelum semua bidang tanah terdaftar, karena kepastian hak atas tanah adalah hak dasar seluruh rakyat Indonesia.” (Redaksi)

