Menteri ATR BPN Tegaskan Sinergi Atasi Masalah Pertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Selatan. Penegasan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sumatera Selatan di Kota Palembang. Kamis, (9/10/2025).
Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menekankan prinsip hukum Litis Finiri Oportet, yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Ia mengingatkan para kepala daerah agar tidak membiarkan permasalahan pertanahan berlarut-larut.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” ujarnya tegas.
Menurut Nusron, penyelesaian konflik pertanahan menjadi kunci penting dalam menciptakan kepastian hukum dan stabilitas pembangunan daerah. Ia menilai, banyak aset pemerintah daerah yang statusnya belum jelas karena dikuasai masyarakat dalam jangka waktu lama. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN memberikan solusi agar aset tersebut tetap memiliki nilai hukum dan administrasi.
“Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelas Nusron.
Solusi tersebut, lanjutnya, memungkinkan masyarakat tetap memanfaatkan lahan secara legal, sementara pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum atas asetnya. Ia menilai pendekatan seperti ini bisa mencegah konflik di kemudian hari serta mendukung pengelolaan aset yang tertib dan berkelanjutan.
Dalam Rakor itu, Menteri ATR/BPN juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN, yang sering menimbulkan persoalan saat audit keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Sri Sultan Dukung Kepastian Hukum Tanah Gunungkidul
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena kalau Bapak menyerahkan tanpa Berita Acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” terang Nusron.
Nusron menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar penyelesaian aset dan sengketa tanah dapat dilakukan secara cepat dan terukur. Dengan sinergi yang baik, kata Nusron, setiap daerah bisa memiliki laporan keuangan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini masalah kalau tidak diselesaikan akan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkasnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, serta pejabat Kementerian ATR/BPN. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati beserta jajaran. (Redaksi)

