Negara Wajib Menjamin Hak Tanah Korban Bencana

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjamin kepastian hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026), yang membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta wilayah terdampak lainnya.

Nusron menekankan bahwa perlindungan hak atas tanah merupakan bagian penting dari proses pemulihan masyarakat pascabencana.

“Kepastian status tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron Wahid.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah yang terdampak bencana. Langkah ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara terukur, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nusron juga menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang terdampak harus dipastikan status hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa secara faktual terdapat dua kategori tanah terdampak bencana, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Ia menjelaskan bahwa tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana seperti banjir besar, abrasi, atau longsor.

Menurutnya, penanganan tanah musnah dilakukan melalui tahapan penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan penetapan tanah musnah.

“Tanah yang sudah tidak dapat dikenali lagi secara fisik akan kami teliti dan ditetapkan statusnya melalui SK tanah musnah,” jelas Nusron.

Sementara itu, untuk tanah yang terdampak tetapi tidak musnah, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi dengan mempertimbangkan kondisi teknis serta keselamatan masyarakat. Nusron menegaskan bahwa negara tidak serta-merta menghapus hak masyarakat hanya karena terjadi bencana.

“Untuk tanah yang masih dapat dipulihkan, pemerintah mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap dilindungi meskipun sertipikat tanah mereka hilang atau rusak akibat bencana. Ia menyampaikan bahwa negara menjamin pengakuan hukum atas tanah tersebut melalui penerbitan sertipikat pengganti.
Menurutnya, kehilangan dokumen bukan berarti kehilangan hak.

“Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa bencana dapat menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang tanah yang belum terdaftar. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum pertanahan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Nusron menegaskan bahwa pemulihan pascabencana harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya membangun kembali fisik, tetapi juga kepastian hukum dan sosial.

“Kami ingin masyarakat bangkit kembali, bukan hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas tanah masyarakat terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Capaian Program Pertanahan ATR BPN 2025 Lampaui Target

Ia menekankan pentingnya dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pemulihan lintas sektor.
Menurutnya, sinergi antar-kementerian menjadi kunci agar pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal.

“Kami berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah terdampak dapat dilakukan dengan baik ke depan,” pungkasnya. (Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan