Panwaslu Baregbeg Temukan Tiga Pelanggatan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Baregbeg menemukan tiga dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye yaitu penggunaan fasilitas pendidikan, dugaan pelanggaran politik uang (Money Politic) dan terkait netralitas pendamping desa.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Baregbeg, Dery Ridwan Maosul dalam kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan logistik pemilu 2024, Sabtu, (03/02/2024) di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Baregbeg.

IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

“Benar ada tiga dugaan pelanggaran kampanye yang laporannya sudah masuk di Panwaslu Kecamatan Baregbeg,” katanya

Dery juga menjelaskan, fokus pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Baregbeg, meliputi pengawasan terhadap politik uang yang dari tahun ke tahun menjadi sangat rawan. Politik uang merupakan pelanggaran yang paling krusial, setiap pemilu pasti ada politik uang.

“Untuk meminimalisir hal itu kami telah melakukan himbauan kepada para peserta pemilu, kepada warga dengan melakukan sosialisasi disetiap pengajian, tentang apa saja yang menjadi pelanggaran Pemilu,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat ibadah agar tidak digunakan untuk kampanye. Karena untuk mengumpulkan warga itu sangat sulit dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Tetapi apabila sudah mengumpul atau ketika pengajian di masjid sambil berkampanye itu merupakan pelanggaran.

“Ini kan tidak ada mobilisasi massa, padahal kampanye di tempat ibadah, khususnya masjid adalah merupakan pelanggaran dalam pemilu,” jelas Dery.

Dery juga menjelaskan, bagi Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu harus menjaga netralitas. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, mereka harus siap menerima sanksinya.

“Mereka itu diharuskan untuk netral apabila terlibat dalam kampanye, hukumannya cukup berat, berdasarkan pasal 494 itu hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp.12 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, Panwaslu Kecamatan Baregbeg telah memberikan himbauan terkait hal tersebut, langkah-langkah pencegahan sudah dilakukan. Namun ketika ada kampanye pihaknya selalu hadir mengawasi. Jika terlihat ada BPD, perangkat desa, kepala desa bahkan ASN, harus keluar dari zona kampanye tersebut.

“Kita lakukan langkah-langkah pencegahan, karena untuk meminimalisir pelanggaran pemilu yang terjadi di kecamatan Baregbeg,” ucapnya.

Dery juga mengungkapkan, ada yang menjadi fokus pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan Baregbeg lainnya, dan hal itu didalam indeks kerawanan pemilu menempati posisi yang cukup krusial yaitu netralitas penyelenggara Adhock.

“Kerja mereka hanya satu bulan dapat gaji mungkin tidak seberapa. Namun tawaran yang ditawarkan diluar besar sehingga netralitas penyelenggara pemilu Adhock diragukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Rizky Fazri Gunawan,S.H: Kami Bangga Panglima TNI Berasal Dari Cijulang

Selain itu, Deri juga mengatakan, untuk kampanye terbuka, BPK telah menetapkan Lapang Garuda Pusakanagara, namun sampai saat ini belum ada pelaksanaan kampanye.

“Sekarang lebih sering menggunakan metode dor to dor champagne (DTDC), karena lebih intens, lebih fungsional terbangun sehingga elektabilitas seorang calon bisa meningkat,” pungkasnya. (Nanang/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan