Pemkab Garut Terima 401 SHP, Tertibkan Aset Daerah
infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut menerima sebanyak 401 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas tanah milik daerah sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset pemerintah. Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis dalam Apel Gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul. Senin, (12/1/2026).
Bupati Garut menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat hak pakai ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk menaati apa yang menjadi atensi dan perhatian dari pengawas BPK. Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut Eko Suharno, dan diterima langsung oleh Bupati Garut yang didampingi Wakil Bupati Putri Karlina serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Didit Fajar Putradi. Ratusan sertipikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Meski telah menerima 401 sertipikat, Bupati Garut mengungkapkan bahwa proses sertifikasi aset daerah belum sepenuhnya tuntas. Ia menyebutkan masih terdapat sekitar 700 aset daerah yang hingga kini masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan legalitas.
“Tadi saya tanyakan, masih tersisa berapa. Ternyata masih sekitar 700 aset. Menurut saya, 400 ini sudah bagus, sisanya kita selesaikan secara bertahap,” ungkapnya.
Syakur menekankan bahwa penyelesaian sertifikasi aset tidak bisa dilakukan secara instan, namun harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menargetkan sebagian besar sisa aset tersebut dapat diselesaikan pada tahun-tahun mendatang, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang penting satu hal, kita menjalankan tahapan ini dengan benar. Tidak perlu tergesa-gesa, tapi harus pasti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Garut menegaskan bahwa aset-aset pemerintah daerah yang telah bersertifikat harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, aset negara tidak boleh dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sejatinya, aset-aset ini harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Garut,” katanya.
BACA JUGA: LPK Asra Tegaskan Komitmen Pembelajaran Bahasa Jepang
Selain membahas penertiban aset daerah, Syakur juga menyoroti pentingnya Reformasi Agraria sebagai salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan ekstrem. Ia menyinggung aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, ketiadaan aset seperti rumah dan tanah menjadi faktor utama yang membuat masyarakat terjebak dalam kategori Desil 1 atau kemiskinan ekstrem. Pemerintah, kata dia, berupaya memberikan akses kepemilikan tanah melalui redistribusi tanah negara maupun lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
“Pemerintah berkomitmen melakukan peningkatan atau gradasi. Salah satu alasan masyarakat berada di desil satu adalah karena tidak memiliki aset. Itu yang kita coba tutup dengan memberikan tanah sebagai aset,” tandasnya. (Liklik)

