Polisi Buka Aduan Dugaan Mesum Oknum Perangkat Desa

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kepolisian Resor Pangandaran membuka ruang pengaduan hukum terkait dugaan perbuatan mesum yang melibatkan dua oknum perangkat Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kepolisian menegaskan siap menindaklanjuti perkara tersebut apabila dilaporkan secara resmi oleh pihak yang berhak.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar menyampaikan bahwa dugaan perzinaan yang menjadi sorotan masyarakat dapat diproses secara hukum, namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tergolong sebagai delik aduan, sehingga kepolisian tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan.

“Persoalan ini bisa diadukan ke kepolisian. Namun perlu dipahami bahwa kasus seperti ini merupakan delik aduan, sehingga laporan harus datang dari pihak yang merasa dirugikan,” ujar AKBP Ikrar kepada wartawan.

Ikrar juga menjelaskan, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dugaan perzinaan tetap dapat diproses secara hukum sepanjang memenuhi unsur pidana dan disertai laporan resmi. Menurutnya, kepolisian bersikap terbuka terhadap setiap aduan masyarakat selama sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika ada aduan resmi, tentu kami sebagai pelayan masyarakat akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum,” tegasnya.

AKBP Ikrar juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan berspekulasi atau bertindak berdasarkan opini publik semata. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Kami bekerja berdasarkan laporan dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pangandaran juga menjelaskan kehadiran aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa warga Desa Bungur Raya yang digelar sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan moral terhadap aparat desa. Ia menyebutkan, sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan aksi berlangsung aman dan kondusif.

“Kami menerjunkan personel untuk pengamanan agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.

Menurut AKBP Ikrar, kehadiran polisi dalam aksi tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, melainkan sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum. Ia memastikan seluruh rangkaian aksi berjalan tanpa insiden berarti.

“Kami hadir untuk memastikan hak masyarakat tetap terjamin, sekaligus menjaga situasi tetap aman,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa aspirasi warga berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila atau praktik prostitusi yang diduga melibatkan dua staf Desa Bungur Raya. Dugaan tersebut, kata dia, telah menimbulkan keresahan dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Perkuat Peran Desa Pertanian Lokal

“Aspirasi yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan perangkat desa,” ucapnya.

Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa kepolisian tetap mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum yang sah dan tidak bertindak di luar ketentuan. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menempuh jalur hukum yang benar,” pungkasnya. (Revan, Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan