Polres Ciamis Tegaskan Proses Resmi Urus SIM Tanpa Calo

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis menegaskan kembali pentingnya mengikuti mekanisme resmi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polres Ciamis untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Iwan Sujarwo, S.H., menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus SIM, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Menurutnya, seluruh proses pengurusan SIM telah disiapkan agar mudah, cepat, dan dapat dilakukan langsung oleh masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Ciamis.

IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

“Pemohon cukup datang langsung ke Satpas sesuai domisili atau lokasi terdekat. Di sana masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran, mengikuti ujian teori, dan ujian praktik tanpa harus menggunakan jasa perantara,” ujar AKP Iwan Sujarwo. Kamis, (6/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM dilakukan secara bertahap dan sistematis. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon wajib mengikuti ujian teori untuk menguji pemahaman tentang peraturan lalu lintas. Jika dinyatakan lulus, peserta dapat melanjutkan ke tahap ujian praktik. “Apabila lulus keduanya, SIM akan langsung diterbitkan pada hari yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Iwan menekankan bahwa pelayanan publik di Satpas Polres Ciamis terus ditingkatkan agar masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak tertentu yang menjanjikan pembuatan SIM secara instan tanpa mengikuti prosedur resmi.

“Segala bentuk praktik percaloan atau pungli tidak akan kami tolerir. Kami mengedepankan integritas dan transparansi dalam setiap pelayanan. Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis, IPTU Eko Supriyono, S.E., M.H., menjelaskan bahwa setiap proses pembuatan SIM dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

“Untuk pembuatan SIM baru, tarif resminya yaitu Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut,” ujarnya. IPTU Eko juga menegaskan bahwa seluruh biaya dibayarkan langsung melalui mekanisme resmi dan tidak melalui petugas perantara.

Selain memberikan penjelasan tentang mekanisme resmi, IPTU Eko juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari pimpinan untuk menindak tegas setiap personel atau pihak luar yang terlibat praktik percaloan di lingkungan Satpas. “Kami berkomitmen menegakkan aturan secara disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA: Kader Posyandu Reja Sari Belum Terima Insentif Bulanan

Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Satpas Polres Ciamis juga terlihat dari pengalaman Achmad Afrizzal, warga Perumahan Bumi Imbanagara Permai, Ciamis. Ia mengaku puas setelah mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM secara resmi.

“Saya mengikuti semua tahap, mulai dari tes kesehatan, pendaftaran, ujian teori, hingga praktik. Setelah dinyatakan lulus, SIM langsung saya terima hari itu juga. Prosesnya cepat dan biayanya sesuai tarif resmi,” ungkap Achmad.

Melalui langkah tegas ini, Satlantas Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas pungli. Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan adanya praktik calo atau pungutan liar di sekitar Satpas.

Dengan penerapan mekanisme resmi dan transparan, Polres Ciamis berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengurus SIM secara mandiri. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membangun sistem pelayanan publik yang jujur dan berintegritas. (Eddy)

Bagikan dengan :
IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan