PPDI se-Kecamatan Baregreg Ikuti Silatnas Jilid 3

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kabupaten Ciamis, hari ini berangkat menuju Jakarta dengan tujuan ke kantor DPR RI. Selasa, (24/01/2023).

Kedatangan mereka untuk Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI jilid 3, dengan beberapa perwakilan PPDI yang ada di Kabupaten Ciamis.

Ketua PPDI Kecamatan Baregbeg, Ade Nuriman mengatakan pihaknya berangkat menuju DPR RI dengan beberapa tuntutan pokok.

“Yang berangkat perwakilan saja, per desa hanya enam orang. Tempat titik kumpul Perangkat Desa Baregbeg didepan Balai Desa Baregbeg. Kami datang dengan beberapa tuntutan” ungkapnya.

Beberapa tuntutan pokok tersebut adalah :

  1. Status Kepegawaian.
    Pihaknya mempertanyakan kembali kepada Pemerintah Pusat terkait status kepegawaian PPDI yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
  2. Kesejahteraan.
    Pihaknya mempertanyakan sejauh mana pemerataan kesejahteraan kepada perangkat desa. Karena masih ada daerah yang belum menerapkan SILTAP setiap bulan, bahkan ada yang dibayarkan empat bulan sekali.
  3. Pemberhentian.
    Banyak terjadi kasus pemberhentian perangkat desa setelah pemilihan kepala desa. Kasus ini seolah sebagai tradisi dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017.
  4. NIPD.
    NIPD adalah Nomor Induk Perangkat Desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten masing-masing daerah. NIPD tersebut sebagai identitas pendukung dan penguat status perangkat desa sehingga status, posisi dan masa jabatan jelas.

BACA JUGA: KPU Lantik PPS se-Kabupaten Ciamis

Lanjut Ade, dengan empat tuntutannya Pemerintah Pusat beserta jajarannya harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Bagaimana sebuah desa akan maju dan fokus dalam pembangunan apabila setiap lima atau sembilan tahun perangkat desa selalu diganti,” pungkasnya. (Eddy Supriatna/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan